Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Pya Muhammad Rizkiyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Rizkiyan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Muhammad Rizkiyan, lahir di Jembe Timur, pada tanggal 3 September 2002 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-02042019-0103 tertanggal 24 Februari 2025 dan identitas pendukung lainnya.
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Muhamad Rizkian lahir di Jembe Timur, pada tanggal 3 September 2002 yang tercatat dalam Passport Nomor B9856961 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak