Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Pya HAJI TAHIR ABD GANI, S.Ag LALU MUHDAN ALS MAMIQ SAMSUL RIJAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat 09 / Adv. THr & RKN / Ggt / II /2026
Penggugat
NoNama
1HAJI TAHIR ABD GANI, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Suhaidi, SHHAJI TAHIR ABD GANI, S.Ag
Tergugat
NoNama
1LALU MUHDAN ALS MAMIQ SAMSUL RIJAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 4.020 m?2; (empat ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 02148 Desa Selong Belanak, NIB 2302011302482, atas nama HAJI TAHIR ABD GANI, S.Ag, yang terletak di Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat  dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara :   Jl. Raya Selong

Sebelah Selatan:  Tanah Milik Amaq Arsil

Sebelah Timur :   Tanah Milik Made Yukis

Sebelah Barat :   Gang Desa ,

Adalah hak milik Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasuki dan menguasai OBJEK SENGKETA tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali OBJEK SENGKETA kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, dan tanpa syarat;dan bila perlu dalam pelaksanannya menggunakan bantuan aparat kepolisian.
  3. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi memasuki, menduduki, menguasai, atau melakukan tindakan hukum apa pun terhadap OBJEK SENGKETA;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa kehilangan potensi manfaat ekonomis sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun sejak akhir tahun 2025 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan selanjutnya sebesar jumlah yang sama untuk setiap tahun keterlambatan pengosongan OBJEK SENGKETA;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak