Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Senun lahir di Wakul pada tanggal 31 Desember 1980 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-05062024- 0069 tertanggal 5 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah dan identitas pendukung lainnya;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Sahnon lahir di Wakul pada tanggal 31 Desember 1980 sebagaimana tercatat dalam paspor Nomor C2744344 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohon ini kepada Pemohon,
|