Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.G/2024/PN Pya | 1.Lalu Supardi 2.H Lalu Akmaludin |
Lalu Adigunawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2024/PN Pya | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Bahwa, berdasarkan pada uraian dasar dan alasan Gugatan Para Penggugat di atas, sehingga dengan ini Para Penggugat mohon perkenannya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini, untuk memeriksa, menimbang dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Sebelah Timur: Tanah Lalu Adigunawan/yang sudah dijual Sebelah Barat: Kali/Saluran Sebelah Selatan: Tanah Lalu Sarapudin Sebelah Utara: Tanah Kanem
Kerugian yang nyata di derita oleh Para Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, karena Para Penggugat tidak mendapatkan pembayaran tahap ketiga 25 PERSEN yaitu sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan tahap keempat/pelunasan 20PERSEN yaitu sebesar Rp. 680.000.000, (enam ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga total sebesar Rp. 1.530.000.000, (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah), ;
Berupa kekecewaan, keresahan, dan tekanan bathin yang di alami Para Penggugat dan keluarganya akibat ketidak jelasan pembayaran dari Tergugat maka sudah selayaknya Para Penggugat meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
II. Subsidair. Dan atau Jika Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |