Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2024/PN Pya | 1.Louis Christoffel Van Schalkwyk 2.Michele Van Schalkwyk |
Elizabeth Joyce Drysdale | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2024/PN Pya | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Maka berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana tersebut diatas, dengan kerendahan hati PARA PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah perbuatan hukum Partnership Agreement tertanggal 12/11/2017 yang ditandatangani oleh Almarhum Tuan John Stephen Drysdale, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II; 3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig daad); 4. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Point 20 Gugatan akan dijabarkan kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat tidak dilaksanakannya kesepakatan yang telah sama-sama kita ketahui bahwa Para Penggugat merupakan Pemilik SAH atas sewa Nomor : 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lombok Tengah dan Partnership Agreement bersama dengan Almarhum Tuan John Stephen Drysdale yang saat ini dilanjutkan oleh warisnya yaitu TERGUGAT, dengan rincian sebagai berikut : - Kerugian Materiil :
Yang mana keseluruhan nilai kerugian Materiil ini wajib dibayarkan oleh Pihak Tergugat setelah mendapatkan keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht).
Adalah waktu, perasaan dan tekanan batin yang dirasakan oleh PARA PENGGUGAT sejak tahun 2020 sampai saat dengan gugatan yang diajukan Tergugat pada 04 Maret 2024 dan hingga sampai dengan saat ini yang tidak ternilai harganya, namun agar gugatan tidak illusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Yang mana keseluruhan nilai kerugian Inmateriil ini wajib dibayarkan oleh Pihak Tergugat setelah mendapatkan keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht). 5. Menyatakan SITA JAMINAN atas Tanah berikut dengan segala bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 296 tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn, yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; Atau, apabila Pengadilan Negeri Praya Cq, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |