Dakwaan |
K E S A T U
----- Bahwa Terdakwa SAHRI bersama dengan Saksi ROY HANAFI (penuntutan dalam perkara lain) hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 22.47 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika “melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar 17.00 Wita Terdakwa Sahri yang sedang berada di rumahnya, pergi menuju rumah Sdr. Onyoh yang berada di Beleka dengan tujuan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa Sahri tiba di rumah Sdr. Onyoh lalu Terdakwa Sahri memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Onyoh dan Terdakwa akan melunasi sisa pembayaran tersebut nantinya kemudian Sdr. Onyoh memberikan 1 (satu) bungkus sabu seberat 7 (tujuh) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa Sahri langsung menghisap sabu yang telah dibeli sebelumnya dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan sendiri oleh Terdakwa lalu Terdakwa memecah sabu narkotika sebanyak 1 (satu) gram menjadi 12 (dua belas) bungkus/poket dan sisa sabu seberat 6 (enam) gram disimpan oleh Terdakwa di luar rumahnya lalu Terdakwa Sahri pergi menuju Dusun Mengalung Desa Kuta dengan membawa 12 (dua belas) poket sabu yang telah dipecah bersama Sdr. Jihad yang menjemput ke rumah Terdakwa Sahri dengan tujuan terhadap 12 (dua belas) sabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa disana. Selanjutnya, Terdakwa Sahri bersama dengan Sdr. Jihad telah menjualkan sabu sebanyak 3 (tiga) poket sesampainya di wilayah Dusun Mengalung lalu Terdakwa kembali ke rumah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa Sahri kembali menggunakan sendiri sabu sebanyak 1 (satu) poket lalu Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Jihad membawa 8 (delapan) poket sabu yang telah dipecah sebelumnya dengan tujuan untuk mengkonsumsi sabu yang telah dipecah sebelumnya bersama-sama dengan Terdakwa. Sesampainya di rumah Sdr. JIHAD, Terdakwa Sahri langsung masuk kedalam kamar Sdr. Jihad dan mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr. Jihad dan tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa Sahri dihubungi oleh Saksi Roy Hanafi yang ingin membeli sabu dari Terdakwa Sahri untuk dijualkan kembali lalu sekitar 21.00 Wita Terdakwa Sahri pergi menuju rumah Saksi Roy Hanafi yang beralamat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa 7 (tujuh) poket sabu dan sisa 1 (satu) bungkus sabu seberat 6 (enam) gram yang disimpan oleh Terdakwa sebelumnya di luar rumah Terdakwa. Sesampainya di kos Saksi Roy Hanafi, Terdakwa Sahri langsung melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus sabu yang disimpan sebelumnya dengan disaksikan oleh Saksi Roy Hanafi lalu Saksi Roy Hanafi meminta upah kepada Terdakwa Sahri agar bisa mengkonsumsi sabu apabila Saksi Roy Hanafi berhasil menjualkan sabu sebanyak 6 (enam) gram kepada Sdr. Kobar yang dipesan dari oleh Saksi Roy Hanafi melalui Terdakwa Sahri sebelumnya. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita, Sdr. Kobar bersama dengan temannya tiba di kos Saksi Roy Hanafi lalu Terdakwa Sahri masuk kedalam kamar Saksi Roy Hanafi bersama Saksi Roy Hanafi, Sdr. Kobar dan temannya lalu Terdakwa Sahri memecah 1 (satu) bungkus sabu seberat 6 (enam) gram menjadi 2 (dua) bungkus dimana 1 (satu) bungkus sebanyak 1 (satu) gram dan 1 (satu) bungkus sebanyak 5 (lima) gram untuk dijualkan kepada Sdr. Kobar dan temannya.
- Selanjutnya sekitar pukul 22.47 Wita, Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta lokasi sekitar terhadap Terdakwa Sahri bertempat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa Sahri dan Saksi Roy Hanafi maupun penggeledahan barang serta lokasi sekitar oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dengan disaksikan oleh Saksi Senam yang merupakan tetangga sebelah kos dari Saksi Roy Hanafi, ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana terhadap 2 (dua) bungkus sabu ditemukan dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih pada bagian teras depan kamar kos dari Saksi Roy Hanafi dan sisanya 7 (tujuh) bungkus plastik klip sabu disimpan didalam 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild 16 yang ditemukan dalam kamar kos Saksi Roy Hanafi, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP IPHONE berada dalam penguasaan Terdakwa Sahri. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Terdakwa Sahri kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa Sahri mengakui terhadap keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 41/11941.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 6,54 (enam koma lima puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0812 tanggal 20 November 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0785 (nol koma nol tujuh ratus delapan puluh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
K E D U A
----- Bahwa Terdakwa SAHRI bersama dengan Saksi ROY HANAFI (penuntutan dalam perkara lain) hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 22.47 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika “melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara:---------------------------
- Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Sahri di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang merupakan Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa Sahri. Pada hari hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 22.47 Wita bertempat di kos Saksi Roy Hanafi yang beralamat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun lokasi sekitar terhadap Terdakwa Sahri dan Saksi Roy Hanafi yang berada didalam kamar kos Saksi Roy Hanafi, sementara Sdr. Kobar dan temannya berhasil kabur. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa Sahri maupun penggeledahan barang serta lokasi sekitar oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dengan disaksikan oleh Saksi Senam yang merupakan tetangga sebelah kos dari Saksi Roy Hanafi, ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana terhadap 2 (dua) bungkus sabu ditemukan dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih pada bagian teras depan kamar kos dari Saksi Roy Hanafi dan sisanya 7 (tujuh) bungkus plastik klip sabu disimpan didalam 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild 16 yang ditemukan dalam kamar kos Saksi Roy Hanafi, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP IPHONE berada dalam penguasaan Terdakwa Sahri. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Terdakwa Sahri kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa Sahri mengakui terhadap keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 41/11941.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 6,54 (enam koma lima puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0812 tanggal 20 November 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0785 (nol koma nol tujuh ratus delapan puluh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa Sahri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------------------------------------------------------------------------------ |