Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Pya 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
PENDI KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/N.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa PENDI KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 08.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Raya Dusun Goak, Dusun Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,  terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, Berawal pada saat Saksi Sania mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nomor Polisi DR 2707 UM berboncengan dengan anak saksi atas nama Syakila Humairo berusia 3 Tahun menuju kerumah orang tua Saksi Sania yang beralamat di Dusun Montong Goak, Dusun Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Pada saat saksi berada di Jalan Raya Dusun Goak, Dusun Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa Pendi Kurniawan yang menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio, warna Biru Muda tanpa menggunakan Nomor Polisi, Noka; MH328D206AK893921, Nosin: 28D-1893651 berada di belakang motor saksi Sania dan melihat Saksi Sania memakai kalung emas sehingga timbul niat Terdakwa Pendi Kurniawan untuk mengambil kalung yang digunakan saksi Sania.

Selanjutnya Terdakwa Pendi Kurniawan membututi motor saksi Sania dengan jarak sekitar 2 meter dibelakang motor saksi Sania. Setelah posisi jalanan sepi dan dirasa aman, Terdakwa Pendi Kurniawan memacu motornya dan memepet motor yang dikendarai Saksi Sania dengan anaknya dari sebelah kanan. Setelah itu Terdakwa Pendi Kurniwan dengan tangan kiri menarik kalung emas yang dipakai Saksi Sania sampai kalung tersebut terputus dan berada di gengaman tangan kiri Terdakwa Pendi Kurniawan tanpa seizin saksi Sania. Pada saat itu sepeda motor yang dikendarai Saksi Sania dan anaknya tidak seimbang sehingga Saksi Sania dan Anaknya terjatuh dari motor yang sedang dikendarainya di Tengah jalan dan mengenai sepeda motor Terdakwa Pendi Kurniawan. Sehingga motor Terdakwa kehilangan keseimbangan dan terjatuh didekat selokan sebelah kanan jalan Raya Dusun Goak, Dusun Sisik, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian saksi Sania berteriak meminta tolong. Mendengar teriak saksi, Terdakwa Pendi Kurniawan melarikan diri kearah timur dari tempat terjatuh dan meninggalkan sepedah motornya di pinggir jalan. Tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan dan mengejar Terdakwa Pendi Kurniawan dan menangkap Terdakwa Pendi Kurniawan.

Akibat perbuatan Terdakwa Pendi Kurniwan, Saksi Sania dan anak saksi Bernama Syakila Humairo mengalami luka luka yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 091/160/PKM.Prata/II/2024 atas nama Sania yang ditandatangani dr. I G N Bagus Oka J tanggal 22 Februari 2024 saksi mengalami luka lecet berukuran enam centimeter kali lima centimeter di lutut depan sebelah kanan dan luka lecet berukuran satu koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter pada pergelangan kaki saksi Sania. Serta anak korban atas nama Syakila Humairo berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 091/160/PKM-Prata/II/2024 ditandatangani dr. I G N Bagus Oka J tanggal 22 Februari 2024 mengalami luka pada pipi kanan sebesar tiga centimeter dari garis pertengahan depan, lima centimeter dari liang telinga dan luka memar berwarna biru keunguan, meliputi daerah seluas delapan centimeter dengan luka terbesar berukuran tiga centimeter kali tiga centimeter dan ukuran luka terkecil berukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter. Serta saksi mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 3.180.000(tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (1)  KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya