Petitum |
Demikian uraian dalil-dalil gugatan Penggugat disampaikan diatas, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Praya/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, kami sampaikan terimakasih. Kami memohon agar Gugatan Penggugat di Kabulkan dalam Petitum dibawah ini, sebagai berikut:
- Mengabulkan Guagatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Jual Beli Tanah yang dilakukan oleh Penggugat dengan Almarhum Amaq Tine Orang Tua Kandung dari Tergugat pada Tahun 1985 secara bertahap sampai Tanggal 20 Pebruari 1991 Sawah/Pertanian dengan nilai kesepakatan harga Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) yang Pembayarannya dilakukan secara bertahap terhitung sejak tahun 1985 sampai dengan Tanggal 20 Bulan Pebruari Tahun 1991 telah dibayar Lunas sebagaimana Posita angka 2 huruf a dan b;
- Menyatakan Tanah Objek Jual Beli dan menjadi Objek Sengketa yaitu sebagai berikut:
- Sebidang Tanah Sawah/Pertanian Sertifikat Hak Milik Nomor 2004, Surat Ukur Tgl. 19 September 2018 No. 1733/Kidang/2018 Luas 3.088 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang Tanah Pertanian Sertifikat Hak Milik Nomor 2002, Surat Ukur 19 September 2018 No. 1731/Kidang/2018 Luas 3.208 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB yang terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah sah secara hukum Milik Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2004, Surat Ukur Tgl. 19 September 2018 No. 1733/Kidang/2018 Luas 3.088 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2002, Surat Ukur 19 September 2018 No. 1731/Kidang/2018 Luas 3.208 M2, Terbit Tanggal 2 Oktober 2018 atas nama AMAQ MAGRIB yang terletak di Rengung, Dusun Darmaji, yang dulunya Desa Marong sekarang menjadi Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sah secara hukum dan diterbitkan oleh Turut Tergugat sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 yang mengkui sebagai Harta Bersama dan Tanah warisan Inaq Calek atas Objek Tanah Jual beli dan objek sengketa sebagaimana Posita angka 2 huruf a dan b, tanpa alas Hak dan bukti Kepemilikan yang sah secara hukum adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini apabila Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aqu o.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|