Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya
untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama, Tempat Lahir dan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis ALI FIRRAHMAN lahir di PENGENJEK DAYE, 09 FEBRUARI 1998 yang seharusnya MUHAMAD JAUFIRRAHMAN, Lahir di PENGENJEK DAYE, 25 DESEMBER 1997 sesuai dengan Ijazah Pemohon DN-23 Di 0019218;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|