Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | Baiq Marni | 2 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | SIAH ALIAS BAIQ ASIAH | 3 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | NURHASAN Alias LALU NURHASAN | 4 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | AMINAH Alias BAIQ AMINAH | 5 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | LALU NURMANIS | 6 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | LALU ALWI | 7 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | JAMALUDIN Alias LALU JAMALUDIN | 8 | ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH. | JOHARIAH Alias BAIQ JOHARIAH |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA;
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum para penggugat merupakan ahli waris yang sah (anak dan cucu) atas almarhum L. MOEAZ alias BAPAK MUAZ alias BAPAK MAHMUD yang selanjutnya merupakan pemilik yang sah dan berhak atas obyek sengketa.
- Menyatakan hukum surat-surat yang timbul atas obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat, SPPT, Jual Beli dan atau dalam bentuk apapun baik atas nama Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum gadai atas obyek sengketa oleh almarhum Bapak Mahrim alias Bapak Maridah kepada Tergugat 1 adalah bertentangan dengan hukum , dan telah berakhir sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang mempertahankan , menguasai dan tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada para penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan kepada para Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Negara (TNI dan Polri);
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat Sebesar:
- MATERIL : Rp. 1.677.000.000 (satu miliar enam ratus tujuh
puluh tujuh juta rupiah).
- IMMATERIL : Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) atas:
- Tanah Sawah seluas ± 2.500 M2 (± 25 Are) yang terletak dulu di Mengkudu Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur sekarang terletak di Dusun Gunung Buntak, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Pipil No. 766, Persil No.438, Kelas III Luas 0.350 H.a (3.500 M2/35 are) atas nama L. MOEAZ, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Irigasi
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Ramdani
- Sebelah Barat : Tanah lendang Sukun
- Sebelah Utara : Tanah sawah Marim
- Tanah Sawah seluas ± 1.000 M2 (± 10 Are) yang terletak dulu di Mengkudu Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur sekarang terletak di Dusun Gunung Buntak, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Pipil No. 766, Persil No.438, Kelas III Luas 0.350 H.a (3.500 M2/35 are) atas nama L. MOEAZ, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Tanah sawah Amaq Duliman
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Ramdani
- Sebelah Barat : Irigasi
- Sebelah Utara : Tanah sawah Marim
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |