INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Pya | LALU MAZINI RAMLI. | 1.BAIQ SALMIN 2.LALU PUTRA UTAMA 3.BAIQ SELASMIATI 4.LALU MAHMUD 5.JUSMIN alis BAIQ JUSMIN 6.PENGURUS MASJID JAMI’ PRAYA 7.YAYASAN MASJID JAMI’ GOEROE BANGKOL 8.PENGURUS NAZHIR MASJID JAMI’ PRAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan alasan-alasan yang telah dijelaskan diatas, Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
2. Menyatakan hukum bahwa;---------------------------------------------
1. Tanah sawah terletak di Orong Paok, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pipil No. 658 Percil Nomor : 131 klas II, Luas : 1.910 Ha dengan batas-batas tanah sebagai berikut :----------------------------------------------
? Batas-batas terdahulu :-----------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Mamiq Boerni alias Mamiq Burni alias
Lalu Ramli;--------------------------------
- Sebelah Timur : Telabah /saluran;---------------------------
- Sebelah Selatan : Pinah / Sahrun;----------------------------
- Sebalah Barat : Tanah Lalu Amil, H. Marzuki, Amaq Selamat;--
? Batas-batas sekarang :-----------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah sawah Lalu Mazini Ramli;-------------
- Sebelah Timur : Jalan / saluran;----------------------------
- Sebelah Selatan : Pinah / Sahrun;----------------------------
- Sebalah Barat : Tanah Lalu Amil, H. Marzuki, Amaq Selamat;--
ADALAH TANAH HAK MILIK PENGGUGAT;----------------------------
2. Tanah terletak Orong Bilowah/Tempos terletak di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pipil No. 658 Percil Nomor : 114 klas III, Luas : 0.090 Ha, adapun batas-batas tanah sebagai berikut :------------------------
? Batas-batas terdahulu :-----------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Mamiq Suyat;-----------------------
- Sebelah Timur : Jalan/saluran;-----------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Mamiq Boerni alias Mamiq Burni alias
Lalu Ramli;--------------------------------
- Sebalah Barat : Amaq Selamat, H. Marzuki;------------------
? Batas-batas sekarang :
- Sebelah Utara : Tanah H. Marzuki/ Lalu Amil;----------------
- Sebelah Timur : Jalan/ saluran;-----------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Lalu Mazini Ramli;--------------------
- Sebalah Barat : Tanah Amak Selamat / H. Marzuki; ----------
ADALAH TANAH HAK MILIK PENGGUGAT;----------------------------
3. Menyatakan hukum bahwa, tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No. 1219 Desa Penujak, NIB. 32.02.01.11.01039. Surat Ukur tangal 3 Juli 2018, No. 839/Penujak/2018, Luas : 15.000 M2 atas nama LALU MARZINI RAMLI, terbit tanggal 12 Desember 2018, dan Sertifikat Hak Milik No. 1220 Desa Penujak, NIB. 32.02.02.11.01040. Surat Ukur tangal 3 Juli 2018, NO. 840/Penujak/2018, Luas : 5.804 M2 atas nama LALU MARZINI RAMLI, terbit tanggal 12 Desember 2018 adalah tanah yang sama dengan tanah Objeke Sengekta I dan Objek Sengketa II yang tertera pada Petitum angka 2;------
4. Menyatakan hukum bahwa, tanah Objek Sengketa I dan tanah Objek Sengketa II pada Petitum angka 2 adalah tanah yang berbeda letak bidang tanah dengan tanah yang tertuang pada :--------------------------------
1. Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 10 / Desa Penujak, NIB : 32.02.01.11.01407, letak tanah di Orong Bintang Pandan, Asal Hak Akta Ikar Wakaf / Pengganti Akta Ika Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, Surat Keputusan Kepala Kantor Partanahan Kabupate Lombok Barat tanggal 07 Desember 2021, Surat Ukur tanl 01 Desember 2021, No. 1191/Peujak/2021, Luas : 15.000m2 atas nama TGH. LALU AHMAD BUSYAIRI, MA., Drs. L. MUH. ANWARUDIN., H. ABDI MANAF, S.H., M.H., Drs. H. LALU HAYADIN, M.M., H. LALU MIKMAN NASIR, B.E., dan;--------
2. Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 11 / Desa Penujak, NIB : 32.02.01.11.01406, letak tanah di Orong Bintang Pandan, Asal Hak Akta Ikrar Wakaf / Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, Surat Keputusan Kepala Kantor Partanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 07 Desember 2021, Surat Ukur tanl 01 Desember 2021, No. 1191/Peujak/2021, Luas : 5.000m2 atas nama TGH. LALU AHMAD BUSYAIRI, MA., Drs. L. MUH. ANWARUDIN., H.ABDI MANAF, S.H., M.H., Drs. H. LALU HAYADIN, M.M., H. LALU MIKMAN NASIR, B.E.;------------
3. Menyatakan hukum bahwa, seluruh alat bukti yang dipergunakan oleh Penggugat dalam perkara ini yang dihadapkan didepan persidangan adalah bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum serta memiliki nilai pembuktian yang sempurna;--------------------------------------------
4. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan almarhum INAQ SELEMIN ALIAS RATNAWI ALIAS BAIQ RATNAWI (Ibu dan/atau nenek Tergugat I s/d Tergugat V), mengalihkan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Tergugat IV (Pengurus Nazir Wakaf Masjid Jami’ Praya) dan/atau perbuatan Tergugat IV (Pengurus Nazir Wakaf Masjid Jami’ Praya) yang telah menerima pengalihan hak atas tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari almarhum INAQ SELEMIN ALIAS RATNAWI ALIAS BAIQ RATNAWI (Ibu dan/atau nenek Tergugat I s/d Tergugat V) sebagaimana tertuang pada Kwitansi Jual Beli tanggal 27 Desember 1982 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanggal 27 Desember 1982 tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;----------------
5. Menyatakan hukum bahwa, tanah yang tertera pada Kwitansi Jual Beli tanggal 27 Desember 1982 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanggal 27 Desember 1982 adalah tanah yang terletak bidangnya di Subak Orong Bintang Orang Pandan, bukan tanah terletak bidangnya di Subak Orang Paok dan Orong Bilowah sebagiman yang dimaksud Petitum angka 2;------
6. Menyatakan hukum bahwa, semua surat-surat, akta-akta otentik dan/atau akta-akta dibawah tangan yang dibuat dan dipergunakan menjadi dasar hukum / alas hak untuk melakukan peralihan hak atas Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II dari almarhum INAQ SELEMIN ALIAS RATNAWI ALIAS BAIQ RATNAWI (Ibu dan/atau nenek Tergugat I s/d Tergugat V) kepada Tergugat VIII (Pengurus Nazir Wakaf Masjid Jami’ Praya) adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna;--------------------------------------------
7. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Tergugat VII (Yayasan Masjid Jami’ Goeroe Bangkol) yang telah mengakui Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II adalah sebagai tanah hak wakaf Tergugat VII (Yayasan Masjid Jami’ Goeroe Bangkol) adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------
8. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Praya Barat) yang membuat Akta Ikrar Wakaf / Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, diatas Tanah Objek Sengekat I dan Tanah Objek Sengketa II yang merupakan tanah hak milik Penggugat terletak di ORONG PAOK dan ORONG BILOWAH Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Pipil No. 658 Percil Nomor : 131 klas II, Luas : 1.910 Ha dan Pipil No. 658 Percil Nomor : 114 klas III, Luas : 0.090 Ha. terletak di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah tanpas seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;-
9. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah) yang telah meletakan / mendudukan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kedalam 2 9dua0 bidang tanah pada Pipil No. 4073 Percil No. 131 Klas I Luas 1.910 Ha dan Pipil No. 4073 Percil No. 114 Klas I Luas 0.050 Ha. terletak di subak ORONG BINTANG dan ORONG PANDAN, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, kedalam 2 (dua) buah Sertifikat Tanah Wakaf pada Posita angka 27 menjadi Tanah Objek Sengekat I dan Tanah Objek Sengketa II yang terletak di SUBAK ORONG PAOK dan SUBAK ORONG BILOWAH Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Pipil No. 658 Percil Nomor : 131 klas II, Luas : 1.910 Ha dan Pipil No. 658 Percil Nomor : 114 klas III, Luas : 0.090 Ha, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------
10. Menyatakan hukum bahwa ;--------------------------------------------
1. Kwitansi Jual Beli tanggal 27 Desember 1982 dilakukan Jual Beli dengan harga 3. 626.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) antara INAQ SELEMIN ALIAS RATNAWI ALIAS BAIQ RATNAWI dengan Pengurus Masjid Jamiq Praya diwakili oleh LALU WIJAYA atas 2 (dua) bidang tanah yang terdapat pada Pipil No. 4073 Percil No. 131 Klas I Luas 1.910 Ha dan Pipil No. 4073 Percil No. 114 Klas I Luas 0.050 Ha. terletak di ORONG BINTANG dan PANDAN, Subak Desa Penujak Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah surat yang TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN YANG SEMPURNA, dan;-----------------
2. Surat Pernyataan Penyerahan Tanggal 27 Desember 1982, yang dibuat oleh almarhum INAQ SELEMIN ALIAS RATNAWI ALIAS BAIQ RATNAWI bersama Pengurus WAKAF MASJID JAMIQ PRAYA atas 2 (dua) bidang tanah yang terdapat pada Pipil No. 4073 Percil No. 131 Klas I Luas 1.910 Ha dan Pipil No. 4073 Percil No. 114 Klas I Luas 0.050 Ha. terletak di ORONG BINTANG dan PANDAN, Subak Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah surat yang TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN YANG SEMPURNA;----------------------
11. Menyatakan hukum bahwa, Akta Ikrar Wakaf / Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, adalah TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DAN MENGIKAT SERTA TIDAK MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN YANG SEMPURNA;----------------------------------------
12. Menyatakan hukum, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DAN TIDAK MENGIKAT SERTA TIDAK MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN YANG SEMPURNA, atas 2 (dua) buah sertifikat Hak Wakaf dibawah ini;-----------------------
1. Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 10 / Desa Penujak, NIB : 32.02.01.11.01407, letak tanah di Orang Bintang Pandan, Asal Hak Akta Ikar Wakaf / Pengganti Akta Ika Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, Surat Keputusan Kepala Kantor Partanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 07 Desember 2021, Surat Ukur tanggal 01 Desember 2021, No. 1191/Peujak/2021, Luas : 15.000m2 atas nama NAZIR TGH. LALU AHMAD BUSYAIRI, MA., Drs. L. MUH. ANWARUDIN., H. ABDI MANAF, S.H., M.H., Drs. H. LALU HAYADIN, M.M., H. LALU MIKMAN NASIR, B.E.;------------
2. Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 11 / Desa Penujak , NIB : 32.02.01.11.01406, letak tanah di Orong Bintang Pandan, Asal Hak Akta Ikrar Wakaf / Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, Surat Keputusan Kepala Kantor Partanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 07 Desember 2021, Surat Ukur tanggal 01 Desember 2021, No. 1191/Peujak/2021, Luas : 5.000m2 atas nama NAZIR TGH. LALU AHMAD BUSYAIRI, MA., Drs. L. MUH. ANWARUDIN., H.ABDI MANAF, S.H., M.H., Drs. H. LALU HAYADIN, M.M., H. LALU MIKMAN NASIR, B.E.;------------
13. Menyatakan hukum bahwa, TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN YANG SEMPURNA atas segala bentuk dokumen akta otentik dan/atau dokumen, surat-surat dan/atau akta-akta dibawah tangan yang dibuat oleh INAQ SELEMIN alias RATNAWI alias BAIQ RATNAWI (ibu dan/atau nenek Tergugat I s/d Tergugat ) dan/atau Tergugat VI (Pengurus Nazir Wakaf Masjid Maji’ Praya) dan/atau Para Turut Tergugat dengan pihak-pihak (subjek hukum) lainnya, sebelum dan/atau setelah perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya, dengan maksud Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat hendak mengalihkan Objek Sengketa I dan/atau Objek Sengketa II kepada pihak ketiga lainya baik dengan secara jual beli, gadai dan sewa-menyewa (kontrak), hibah dan tukar guling lahan; ---------------------------------
14. Menghukum, Tergugat I s/d Tergugat V dan/atau Tergugat VI (Pengurus Masjid Jami’ Praya) dan/atau Tergugat VII (Yayasan Masjid Jami’ Goeroe Bangkol) dan/atu Tergugat VIII (Pengurus Nazir Wakaf Masjid Jami’ Praya) dan/atau pihak siapapun yang telah memperoleh Tanah Objek Sengekat I dan Tanah Objek Sengketa II tersebut dengan cara peralihan apapun baik sebelum dan/atau atau sesudah perkara ini diperiksa dan diputus oleh Ketua Pengadilan Negeri Praya, sebelum dan/atau setelah putusan pada perkara ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap pihak-pihak dimaksud tersebut untuk segera mengosongkan dan/atau membongkar bangunan dan/atau papan plang nama tanah dan/atau dalam bentuk lainnya dan/atau menyerahkan secara suka rela Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dalam keadaan kosong, apabila dipandang perlu dapat menggunakan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;--------
15. Menyatakan hukum, dalam hal petitum angka 16 tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya upaya-upaya Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat menghalang-halangi untuk terlaksananya pelaksanaan Petitum angka 16, maka putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti hak kepemilikan tanah oleh Penggugat untuk memohonkan pandaftaran hak baru dan/atau untuk permohonan balik nama atas dokumen bukti kepemilikan hak tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II keatas nama Penggugat kepada Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah) dan/atau kepada instansi-instansi pemerintah terkait yang telah diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------------------------
16. Menyatakan hukum bahwa, putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan atau dijalankan oleh Penggugat walaupun dalam Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;---------------------------------------------------
17. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patut dan taat melaksanakan amar putusan dalam perkara ini;---------------------------------------------
18. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;---------------------
SUBSIDER
Dan apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya;------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |