Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2024/PN Pya MINAH MAR Alias AMINAH Alias Hj. AMINAH SUJARNI Alias ARNILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MINAH MAR Alias AMINAH Alias Hj. AMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIADI, SH.MINAH MAR Alias AMINAH Alias Hj. AMINAH
Tergugat
NoNama
1SUJARNI Alias ARNILA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu tanah sawah seluas + 36,5 (tiga puluh enam koma lima) are, terletak di Orong Jali, Dusun Jorong, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :    Tanah Sawah Amaq Jamaludin.
  • Sebelah Selatan   :    Kuburan Lipur.
  • Sebelah Timur      :    Pecahan Tanah Sawah / tanah sawah  
  •                                Minah Mar Alias Aminah Alias Hj.Aminah.
  • Sebelah Barat       :    Tanah Sawah Amaq Mihran.

Adalah merupakan hak milik yang sah dari Penggugat (MINAH MAR ALIAS AMINAH ALIAS HJ.AMINAH).

  1. Menyatakan hukum surat keterangan jual beli tanah sawah tertanggal 17 April 2020 adalah batal dan tidak sah menurut hukum serta  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
  1. Menyatakan hukum segala perbuatan Tergugat yang mengakui obyek tanah  sengketa  sebagai hak miliknya berdasarkan surat keterangan jual beli tanah sawah adalah cacat secara yuridis dan memiliki kekuatan hukum mengikat. 
  1. Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa persetujuan Penggugat, untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa tanpa syarat / ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak Keamanan (Kepolisian Republik Indonesia).
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah obyek sengketa.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya.
  1. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

Apabila yang mulia  Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara  quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak