Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Pya Lalu Mazini Ramli 1.Lalu Mahmud
2.Nazir Masjid Jami' Praya
3.Yayasan Masjid Jami' Goeroe Bangkol
4.Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Praya Barat
5.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Mazini Ramli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS KAMARWAN, S.H.Lalu Mazini Ramli
Tergugat
NoNama
1Lalu Mahmud
2Nazir Masjid Jami' Praya
3Yayasan Masjid Jami' Goeroe Bangkol
4Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Praya Barat
5Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa, berdasarkan alasan-alasan yang telah dijelaskan diatas, Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :----------------------------------------------------------

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
  2. Menyatakan hukum bahwa;---------------------------------------------
  1. Tanah sawah terletak di Orong Paok, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pipil No. 658 Percil Nomor : 131 klas II, Luas : 1.910 Ha dengan batas-batas tanah sebagai berikut :----------------------------------------------
  • Batas-batas terdahulu :-----------------------------------------
  • Sebelah Utara           : Tanah Mamiq Boerni alias Mamiq Burni alias

  Lalu Ramli;--------------------------------

  • Sebelah Timur          : Telabah /saluran;---------------------------
  • Sebelah Selatan       : Pinah / Sahrun;----------------------------
  • Sebalah Barat           : Tanah Lalu Amil, H. Marzuki, Amaq Selamat;--
  • Batas-batas sekarang :-----------------------------------------
  • Sebelah Utara           : Tanah sawah Lalu Mazini Ramli;-------------
  • Sebelah Timur          : Jalan / saluran;----------------------------
  • Sebelah Selatan       : Pinah / Sahrun;----------------------------
  • Sebalah Barat           : Tanah Lalu Amil, H. Marzuki, Amaq Selamat;--

ADALAH TANAH HAK MILIK PENGGUGAT;----------------------------

  1. Tanah terletak Orong Bilowah/Tempos terletak di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pipil No. 658 Percil Nomor : 114 klas III, Luas : 0.090 Ha, adapun batas-batas tanah sebagai berikut :------------------------
  • Batas-batas terdahulu :-----------------------------------------
  • Sebelah Utara           : Tanah Mamiq Suyat;-----------------------
  • Sebelah Timur          : Jalan/saluran;-----------------------------
  • Sebelah Selatan       : Tanah Mamiq Boerni alias Mamiq Burni alias

                                       Lalu Ramli;--------------------------------

  • Sebalah Barat           : Amaq Selamat, H. Marzuki;------------------
  • Batas-batas sekarang :
  • Sebelah Utara           : Tanah H. Marzuki/ Lalu Amil;----------------
  • Sebelah Timur          : Jalan/ saluran;-----------------------------
  • Sebelah Selatan       : Tanah Lalu Mazini Ramli;--------------------
  • Sebalah Barat           : Tanah Amak Selamat / H. Marzuki; ----------

ADALAH TANAH HAK MILIK PENGGUGAT;----------------------------

  1. Menyatakan hukum bahwa, tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No. 1219 Desa Penujak, NIB. 32.02.01.11.01039. Surat Ukur tangal 3 Juli 2018, No. 839/Penujak/2018, Luas : 15.000 M2 atas nama LALU MARZINI RAMLI, terbit tanggal 12 Desember 2018, dan Sertifikat Hak Milik No. 1220 Desa Penujak, NIB. 32.02.02.11.01040. Surat Ukur tangal 3 Juli 2018, NO. 840/Penujak/2018, Luas : 5.804 M2 atas nama LALU MARZINI RAMLI, terbit tanggal 12 Desember 2018 adalah tanah yang sama dengan tanah yang tertera pada Petitum angka 2;-------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa, tanah Objek Sengketa I dan tanah Objek Sengketa II pada Petitum angka 2 adalah tanah yang berbeda letak bidang tanah dengan tanah yang tertuang pada Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 10 / Desa Penujak, NIB : 32.02.01.11.01407, letak tanah di Orong Bintang Pandan, Asal Hak Akta Ikar Wakaf / Pengganti Akta Ika Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, Surat Keputusan Kepala Kantor Partanahan Kabupate Lombok Barat tanggal 07 Desember 2021, Surat Ukur tanl 01 Desember 2021, No. 1191/Peujak/2021, Luas : 15.000m2 atas nama TGH. LALU AHMAD BUSYAIRI, MA., Drs. L. MUH. ANWARUDIN., H. ABDI MANAF, S.H., M.H., Drs. H. LALU HAYADIN, M.M., H. LALU MIKMAN NASIR, B.E., dan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 11 / Desa Penujak, NIB : 32.02.01.11.01406, letak tanah di Orong Bintang Pandan, Asal Hak Akta Ikrar Wakaf / Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, Surat Keputusan Kepala Kantor Partanahan Kabupaten Lombok Barat tanggal 07 Desember 2021, Surat Ukur tanl 01 Desember 2021, No. 1191/Peujak/2021, Luas : 5.000m2 atas nama TGH. LALU AHMAD BUSYAIRI, MA., Drs. L. MUH. ANWARUDIN., H.ABDI MANAF, S.H., M.H., Drs. H. LALU HAYADIN, M.M., H. LALU MIKMAN NASIR, B.E.;----------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa, seluruh alat bukti yang dipergunakan oleh Penggugat dalam perkara ini yang dihadapkan didepan persidangan adalah bukti yang berkekuatan hukum dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna;------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan almarhum INAQ SELEMIN (Ibu Tergugat I), dan/atau perbuatan Tergugat II (Nazir Masjid Jami’ Praya), mengalihkan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Tergugat II (Nazir Masjid Jami’ Praya) dan/atau perbuatan Tergugat II (Nazir Masjid Jami’ Praya) yang telah menerima pengalihan hak atas tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II  dari almarhum INAQ SELEMIN (Ibu Tergugat I) sebagaimana tertuang pada Kwitansi Jual Beli tanggal 27 Desember 1982 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanggal 27 Desember 198 tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum bahwa, semua surat-surat, akta-akta otentik dan/atau akta-akta dibawah tangan yang dibuat dan dipergunakan menjadi dasar hukum / alas hak untuk melakukan peralihan hak atas Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II dari almarhum INAQ SELEMIN (Ibu Tergugat I) kepada Tergugat II (Nazir Masjid Jami’ Praya) adalah tidak berkekuatan hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna;---
  6. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Turut Tergugat I yang telah mengakui Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II adalah sebagai tanah hak milik Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------
  7. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Turut Tergugat II (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Praya Barat) yang membuat  Akta Ikrar Wakaf / Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal 09 Januari 1992, No. W.2a/003/1992, diatas Tanah Objek Sengekat I dan Tanah Objek Sengketa II yang merupakan tanah hak milik Penggugat terletak di ORONG PAOK dan ORONG BILOWAH Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Pipil No. 658 Percil Nomor : 131 klas II, Luas : 1.910 Ha dan Pipil No. 658 Percil Nomor : 114 klas III, Luas : 0.090 Ha. terletak di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah adalah Perbuatan melawan Hukum;------------------------------------------------------
  8. Menyatakan hukum bahwa, perbuatan Turut Tergugat III yang meletakan 2 (dua) bidang tanah pada Pipil No. 4073 Percil No. 131 Klas I Luas 1.910 Ha dan Pipil No. 4073 Percil No. 114 Klas I Luas 0.050 Ha. terletak di subak ORONG BINTANG dan PANDAN, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah didalam 2 (dua) buah Sertifikat Tanah Wakaf pada Posita angka 25 menjadi Tanah Objek Sengekat I dan Tanah Objek Sengketa II yang terletak di SUBAK ORONG PAOK dan SUBAK ORONG BILOWAH Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Pipil No. 658 Percil Nomor : 131 klas II, Luas : 1.910 Ha dan Pipil No. 658 Percil Nomor : 114 klas III, Luas : 0.090 Ha, adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak