Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Pya | Muhamad Zarkasi | 1.Mariyatun 2.Muliadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 002/G/PBMADIN-MTR/I/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan Uraian dan dalil-dalil Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memanggil kami Para Pihak yang berperkara pada waktu yang akan ditentukan kemudian guna menghadiri persidangan dalam perkara a quo untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan keputusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawan ( Verzet ), Banding dan Kasasi, yang selanjutnya mohon memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Kerugian Materil : Nilai Tanah sawah obyek sengketa Rp. 800.000.000.- Biaya Pelunasan Gadai Rp. 60.000.000,- Kerugian Immateril : Kerugian Immateriil yaitu berupa terusiknya ketentraman dan harga diri sebagai pemilik Tanah dan Bangunan Obyek Sengketa yang sah dan jika dengan uang sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus juta Rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |