|
|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Muslim alias Selim pada hari Senin tanggal 15 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 03.57 WITA Saksi Raman bin Ajik (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. Puja (DPO) mengambil 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak yang diparkir oleh Saksi Nurul Adriani di sebuah kos yang beralamat di Lingkungan Marde No. 15, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Ishak maupun Saksi Nurul Adriani. Selanjutnya Saksi Raman bin Ajik menghubungi Saksi Suherman alias Bombom (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian Saksi Suherman alias Bombom meminta Saksi Raman bin Ajik untuk datang ke rumah yang beralamat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang biasa untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan. Sesampainya Saksi Raman alias Ajik dan Sdr. Puja di rumah tersebut, Saksi Suherman alias Bombom menyerahkan uang sejumlah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk membeli sepeda motor tersebut.
- Bahwa sekira pukul 08.00 WITA, Saksi Suherman alias Bombom menghubungi Terdakwa Muslim alias Selim untuk datang ke rumah yang beralamat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan Terdakwa Muslim alias Selim menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa Muslim alias Selim datang ke rumah tersebut, lalu Saksi Suherman alias Bombom meminta Terdakwa Muslim alias Selim untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak karena Saksi Suherman alias Bombom sudah sering meminta Terdakwa Muslim alias selim untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan tujuan agar sepeda motor tersebut dapat dijual kembali dengan harga yang normal dan dapat dijual secara terang-terangan. Selanjutnya Saksi Suherman alias Bombom menyerahkan 1 (satu) buah BPKB Nomor: S-00248525 Nomor Polisi DR 3393 US merk Honda warna Biru, Nomor Rangka: MH1KF711XPK507519 Nomor Mesin: KF71E-1507695 atas nama Lin Suisa dan meminta agar Terdakwa Muslim alias Selim mengubah nomor rangka dan nomor mesin pada Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak menjadi sesuai dengan Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang ada pada BPKB yang Saksi Suherman alias Bombom serahkan dan Saksi Suherman alias Bombom akan memberikan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) apabila Terdakwa Muslim alias Selim sudah selesai mengubah Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa Muslim alias Selim menyetujinya. Selanjutnya Saksi Suherman alias Bombom pergi,
- Selanjutnya Terdakwa Muslim alias Selim menggosok nomor rangka Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak tersebut pada rangka sepeda motor menggunakan kertas amplas yang Terdakwa Muslim alias Selim pegang menggunakan tangan kanan, setelah angka-angka tersebut sudah terlihat tipis dan samar, Terdakwa Muslim alias Selim menggetok kembali menggunakan kikir dengan posisi kikir Terdakwa Muslim alias Selim tempelkan ke nomor rangka yang akan Terdakwa Muslim alias Selim tindik kemudian Terdakwa Muslim alias Selim memukul kikir tersebut menggunakan palu sehingga terbentuk cekungan hingga terbentuk angka-angka sesuai dengan nomor rangka yang ada pada BPKB yang diserahkan oleh Saksi Suherman alias Bombom. Selanjutnya Terdakwa Muslim alias Selim akan menggosok nomor mesin sepeda motor tersebut, namun belum selesai Terdakwa Muslim alias Selim kerjakan karena pada saat itu datang Saksi Harjanto Saputra dan Saksi Azkar Syukri yang merupakan petugas kepolisian Polres Lombok Tengah.
- Bahwa pada saat Terdakwa Muslim alias Selim menerima dan mengetahui bahwa Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak dari Saksi Suherman alias Bombom untuk diganti nomor rangka serta nomor mesinnya tersebut merupakan hasil kejahatan, Terdakwa Muslim alias Selim tetap menguasai sepeda motor tersebut Terdakwa Muslim alias Selim tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya dengan tujuan Terdakwa Muslim alias Selim ingin mendapatkan keuntungan atas jasa dari mengganti nomor mesin serta nomor rangka sepeda motor tersebut.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Muslim alias Selim pada hari Senin tanggal 15 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 03.57 WITA Saksi Raman bin Ajik (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Sdr. Puja (DPO) mengambil 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak yang diparkir oleh Saksi Nurul Adriani di sebuah kos yang beralamat di Lingkungan Marde No. 15, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Nurul Adriani. Selanjutnya Saksi Raman bin Ajik menghubungi Saksi Suherman alias Bombom (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian Saksi Suherman alias Bombom meminta Saksi Raman bin Ajik untuk datang ke rumah yang beralamat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang biasa untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan. Sesampainya Saksi Raman alias Ajik dan Sdr. Puja di rumah tersebut, Saksi Suherman alias Bombom menyerahkan uang sejumlah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk membeli sepeda motor tersebut.
- Bahwa sekira pukul 08.00 WITA, Saksi Suherman alias Bombom menghubungi Terdakwa Muslim alias Selim untuk datang ke rumah yang beralamat di Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan Terdakwa Muslim alias Selim menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa Muslim alias Selim datang ke rumah tersebut, lalu Saksi Suherman alias Bombom meminta bantuan Terdakwa Muslim alias Selim untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak karena Saksi Suherman alias Bombom sudah sering meminta Terdakwa Muslim alias selim untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan tujuan agar sepeda motor tersebut dapat dijual kembali dengan harga yang normal dan dapat dijual secara terang-terangan. Selanjutnya Saksi Suherman alias Bombom menyerahkan 1 (satu) buah BPKB Nomor: S-00248525 Nomor Polisi DR 3393 US merk Honda warna Biru, Nomor Rangka: MH1KF711XPK507519 Nomor Mesin: KF71E-1507695 atas nama Lin Suisa dan meminta agar Terdakwa Muslim alias Selim mengubah nomor rangka dan nomor mesin pada Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak menjadi sesuai dengan Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang ada pada BPKB yang Saksi Suherman alias Bombom serahkan dan Saksi Suherman alias Bombom akan memberikan upah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) apabila Terdakwa Muslim alias Selim sudah selesai mengubah Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa Muslim alias Selim menyetujinya. Selanjutnya Saksi Suherman alias Bombom pergi,
- Selanjutnya Terdakwa Muslim alias Selim menggosok nomor rangka Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak tersebut pada rangka sepeda motor menggunakan kertas amplas yang Terdakwa Muslim alias Selim pegang menggunakan tangan kanan, setelah angka-angka tersebut sudah terlihat tipis dan samar, Terdakwa Muslim alias Selim menggetok kembali menggunakan kikir dengan posisi kikir Terdakwa Muslim alias Selim tempelkan ke nomor rangka yang akan Terdakwa Muslim alias Selim tindik kemudian Terdakwa Muslim alias Selim memukul kikir tersebut menggunakan palu sehingga terbentuk cekungan hingga terbentuk angka-angka sesuai dengan nomor rangka yang ada pada BPKB yang diserahkan oleh Saksi Suherman alias Bombom. Selanjutnya Terdakwa Muslim alias Selim akan menggosok nomor mesin sepeda motor tersebut, namun belum selesai Terdakwa Muslim alias Selim kerjakan karena pada saat itu datang Saksi Harjanto Saputra dan Saksi Azkar Syukri yang merupakan petugas kepolisian Polres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa Muslim alias Selim telah dengan sengaja memberikan bantuan kepada Saksi Suherman alias Herman dengan mengubah nomor rangka Sepeda Motor Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi 5358 UW, Nomor Rangka: MH1KF71127RK741298 dan Nomor Mesin KF71E-1737302 milik Saksi Ishak menjadi sesuai dengan Nomor Rangka yang ada pada BPKB Nomor: S-00248525 Nomor Polisi DR 3393 US merk Honda warna Biru, Nomor Rangka: MH1KF711XPK507519 Nomor Mesin: KF71E-1507695 atas nama Lin Suisa yang Terdakwa Muslim alias Selim ketahui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan dengan tujuan agar sepeda motor tersebut dapat dijual kembali dengan harga yang sesuai dengan harga di pasar dan dapat dijual secara terang-terangan.
------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------
|