Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Pya M AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M AMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama M Amin, lahir di Sugi pada tanggal 1 Juli 1987 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-06022025-0006 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Wahyu Muktamin lahir di Sugi, pada tanggal 1 Juli 1986 yang tercatat dalam Passport Nomor A 1753758 adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak