Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Pya 2.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
3.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
4.Toufan Hazmi Haidi,S.H
1.FIRMAN
2.AULIYA MIFTAHURRIZQI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4879/N.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3Toufan Hazmi Haidi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN[Penahanan]
2AULIYA MIFTAHURRIZQI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa I FIRMAN dan terdakwa II  AULIYA MIFTAHURRIQZI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober dalam tahun 2024, bertempat di Penangis Simbur, Kel/Desa. Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I FIRMAN dan terdakwa II AULIYA MIFTAHURRIQZI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober dalam tahun 2024, bertempat di Penangis Simbur, Kel/Desa. Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I ditelepon oleh Saksi Muliane (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud Saksi Muliane meminta untuk dicarikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I menyanggupinya serta akan mengabarkan ketika narkotika jenis sabu tersebut telah siap. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa I menelpon Sdr. MIQ OJIK (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dan disepakatinya oleh Sdr. MIQ OJIK.
  • Bahwa besok harinya Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar Pukul 12.00 Wita terdakwa I ditelepon oleh Sdr. MIQ OJIK bahwa narkotika jenis sabu telah siap untuk diambil di Aik Mel Lombok Timur dan telah ditunggu oleh Sdr. Arif di pinggir jalan raya, selanjutnya Terdakwa I sesampainya di Aik Mel Lombok Timur di Jalan Raya, terdakwa I bertemu dengan Arif dan menerima narkotika sejumlah 30 (tiga puluh) gram, berikutnya terdakwa I menelpon Sdr. MIQ OJIK dan menanyakan karena jumlah narkotika jenis sabu lebih dari pesanan oleh Sdr. MIQ OJIK diberitau bahwa terdakwa I diminta membawa 15 (lima belas) gram narkotika jenis sabu kepada Saksi Muliane dengan harapan lebih 5 (lima) gram narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Saksi Muliane dan untuk 10 (sepuluh) gram lainnya Sdr. MIQ OJlQ meminta diantarkan kepada seseorang yang terdakwa I tidak mengetahuinya dan akan diberikan nomor telepon orang tersebut serta terdakwa I menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud memerintah terdakwa II untuk mengantar paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang terdakwa II tidak mengetahuinya dan hanya diberikan nomor telpon oleh terdakwa I, lalu terdakwa II menelepon seseorang yang terdakwa II tidak mengetahuinya dan berjanjian bertemu di depan SMK 2 Sukamulya, terdakwa II berangkat menuju SMK 2 Sukamulya dan bertemu dengan seseorang yang terdakwa II tidak mengetahuinya serta memberikan paket narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan sisa narkotika terdakwa I simpan di dalam kotak hitam di ruang tamu rumah terdakwa I beralamat Dusun Gubuk Jero, Kel/Desa. Pengadangan, Kec. Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa pada pukul 20.00 Wita terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengantar paket narkotika jenis sabu pesanan Saksi Muliane di rumah Saksi Muliane beralamat di Penangis Simbur, Kel/Desa. Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya di rumah Sdr. Muliane, terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan Saksi Muliane sarta duduk dilantai sembari mengeluarkan narkotika jenis sabu pesanannya dan juga lebih 5 (lima) gram. Oleh Saksi Muliane menyanggupi untuk membeli lebih 5 (lima) gram dengan memberikan uang Rp.2.000.000.- (dua juta) sisanya hutang, karena hutang terdakwa I belum memberikan narkotika jenis sabu tersebut. Sembari berbincang sekitar pukul 22.30 wita datang anggota polisi Satresnarkoba Polres Lombok Tengah yaitu Saksi Baharudin, S.H. dan Saksi Lalu Army Fhinarta yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II. Terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan hasilnya di temukan 2 (dua) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang berada tepat didepan tempat terdakwa I duduk, serta ditemukan 1 (satu) unit Hanphone Android merek Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor, lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I berlamat Dusun Gubuk Jero, Kel/Desa. Pengadangan, Kec. Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah kotak wanra hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, atas kejadian tersebut terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 37/07/0107941.10/2024 tanggal 01 Oktober 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya atas permintaan Kepala Kepolisian Polres Lombok Tengah sesuai dengan surat No. B/67.g/X/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 01 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 3 (tiga) buah bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, dengan berat bersih (netto) keseluruhan 18,42 (delapan belas koma empat puluh dua) gram dan disisihkan 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa 18,37 (depalan belas koma tiga puluh tujuh) gram untuk kepentingan barang bukti dipersidangan.
  • Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0710 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel  dengan nomor 24.117.11.16.05.0702.K milik terdakwa terdakwa I FIRMAN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut

 

Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya