Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
201/Pid.B/2025/PN Pya | 1.SURYO DWIGUNO, S.H. 2.Ni Ketut Indah Primadani, SH |
BAMBANG ALS LOLONG | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.B/2025/PN Pya | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4949/N.2.11/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa BAMBANG Alias LOLONG pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi INDRA HIDAYATULLAH yang terletak di Dsun Beleka II Desa Beleka Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------ - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari minggu 22 Juni 2025 sekitar jam 18.00 wita terdakwa datang berkunjung ke rumah saksi INDRA HIDAYATULLAH (penuntutan terpisah), dan saat sedang ngobrol dengan saksi INDRA HIDAYATULLAH kemudian saksi INDRA HIDAYATULLAH dihubungi melalui telephone oleh sdr. REZA (DPO) yang menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi dan tanpa dilengkapi surat sahnya kendaraan berupa STNK ada BPKB dengan nomor rangka MH1JM8122RK896014, nomor mesin JM81E-2895546 seharga Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi INDRA HIDAYATULLAH langsung menyampikan terkait sepeda motor yang akan dijual oleh sdr. REZA tersebut kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut namun dengan harga Rp. Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan hal tersebut disampikan oleh saksi INDRA HIDAYATULLAH kepada sdr. REZA yang kemudian disetujui oleh sdr. REZA, dan sekitar jam 18.30 wita Sdra REZA datang ke rumah saksi INDRA HIDAYATULLAH dengan mengendarai sepeda motor yang akan dijual kepada terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi dan tanpa dilengkapi surat sahnya kendaraan berupa STNK ada BPKB, kemudian setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa mngeluarkan sejumlah uang dari saku celana terdakwa yang kemudian diserahkan kepada saksi INDRA HIDAYATULLAH dan saksi INDRA HIDAYATULLAH kemudian menghitung uang tersebut dan setelah uang tersebut pas senilai Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) selanjutnya saksi INDRA HIDAYATULLAH menyerahkan uang tersebut kepada Sdra.REZA, kemudian setelah itu saksi INDRA HIDAYATULLAH mengantar Sdra REZA pulang ke rumahnya yang terletak di Dsun Lekor Ds Gulung Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah. Kemudian setelah saksi INDRA HIDAYATULLAH kembali dari mengantar Sdra REZA, kemudian saksi INDRA HIDAYATULLAH meminta upah kepada terdakwa karena telah membantu terdakwa membeli sepeda motor sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) namun karena pada saat itu terdakwa belum memiliki uang kemudian terdakwa memberikan hadiah kepada saksi INDRA HIDAYATULLAH dengan mengajak saksi INDRA HIDAYATULLAH mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sambil terdakwa sodorkan narkoba jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi INDRA HIDAYATULLAH menghisap sabu tersebut bersama sama berulang kali kemudian setelah selesai mereka mengkonsumsi sabu, saksi INDRA HIDAYATULLAH meminta kembali upah kepada terdakwa namun dalam bentuk uang deposit untuk bermain judi slot dan karena terdakwa hanya memiliki saldo pada rekening Dana hanya sejumlah Rp.20.000,- (dua poluh ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan deposit kepada saksi INDRA HIDAYATULLAH sejumlah Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Aparat kepolisian terkait tindak Pidana Narkotika. - Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi, dengan nomor rangka MH1JM8122RK896014, nomor mesin JM81E-2895546 tersebut bukan merupakan milik dari terdakwa ataupun saksi INDRA HIDAYATULLAH dan saksi REZA melainkan milik saksi WIRADANU WIRAGUNA yang telah hilang pada hari minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 09:30 wita di Pematang Sawah Dsn. Perok Dsa. Janapria Kec. Janapria Kab. Lombok Tengah, dan telah dilaporkan ke Polres Lombok tengah dengan Surat Laporan Polisi nomor: LP/B/206/V/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 Juni 2025 - Bahwa terdakwa telah membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2024 tanpa plat nomor Polisi, dengan nomor rangka MH1JM8122RK896014, nomor mesin JM81E-2895546 dan tanpa dilengkapi surat sahnya kendaraan berupa STNK ada BPKB sehingga terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tersebut diperoleh dari kejahatan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan dengan harga yang sangat murah dibawah harga pasaran.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |