Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I WAHYUDI bersama-sama Terdakwa II JUMADIL, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024
atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon memastikan apakah uang untuk membeli narkotika jenis sabu sudah tersedia, Terdakwa II kemudian meminta Terdakwa I untuk datang ke rumahnya, saat perjalanan menuju rumah Terdakwa II, Terdakwa I menelepon sdr. Roy dan menawarkan untuk membelikan sdr. Roy sabu. Setibanya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I menerima uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dari sdr. Roy dan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II, dimana Uang Rp 400.000 tersebut diperoleh Terdakwa II setelah meminjam uang dari sdr. Ramadan (DPO), sehingga uang yang dititipkan untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa I menelepon sdr. Riski (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa I akan pergi ke rumah sdr. Riski (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berangkat ke rumah sdr. Riski (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX Nopol DR 2660 EL milik paman Terdakwa I, diperjalanan Terdakwa I yang duduk dibelakang sambil mengirimkan uang kepada sdr. Riski (DPO) melalui aplikasi DANA dengan jumlah Rp 3.000.000, - (tiga juta rupiah), sesampainya di rumah sdr. Riski (DPO), Terdakwa I memberikan uang tunai kepada sdr. Riski (DPO) sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus) dengan total pembelian Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 6 (enam) gram narkotika jenis sabu, setelah transaksi selesai, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut di rumah sdr. Riski (DPO), dimana sdr. Riski (DPO) telah menyediakan alat hisap sabu (bong) untuk digunakan oleh para Terdakwa.
- Selanjutnya Pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 19.20 Wita, di Jalan Raya Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, anggota Polsek Praya Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sedang dalam perjalanan pulang setelah menggunakan narkotika jenis sabu di rumah sdr. Riski, berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung diamankan oleh Saksi Basrian Marpandi, Saksi Lalu Hapizwandi, dan anggota Polsek Praya Timur lainnya. Kemudian Saksi Basrian Marpandi dan Saksi Lalu Hapizwandi menunjukkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, yang juga disaksikan oleh masyarakat setempat, yaitu Saksi Amir Hamzah. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong transparan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak kecil permen mentos warna hijau, 2 (dua) buah HP merk VIVO warna biru dan SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam yang ditemukan dalam kantong celana milik Terdakwa I dan ikut juga diamakan, 1 (satu) unit motor merk YAMAHA NMAX warna hitam nopol DR2660EL, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjtnya Saksi Basrian Marpandi, Saksi Lalu Hapizwandi, dan anggota Polsek Praya Timur lainnya membawa para Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 5,83 (lima koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 5,77 (lima koma tujuh tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0653 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metafetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa I WAHYUDI dan Terdakwa II JUMADIL tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WAHYUDI bersama-sama Terdakwa II JUMADIL, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusan Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 19.20 Wita, di Jalan Raya Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, anggota Polsek Praya Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sedang dalam perjalanan pulang setelah menggunakan narkotika jenis sabu di rumah sdr. Riski (DPO), berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung diamankan oleh Saksi Basrian Marpandi, Saksi Lalu Hapizwandi, dan anggota Polsek Praya Timur lainnya. Kemudian Saksi Basrian Marpandi dan Saksi Lalu Hapizwandi menunjukkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, yang juga disaksikan oleh masyarakat setempat, yaitu Saksi Amir Hamzah. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong transparan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak kecil permen mentos warna hijau, 2 (dua) buah HP merk VIVO warna biru dan SAMSUNG warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam yang ditemukan dalam kantong celana milik Terdakwa I dan ikut juga diamakan, 1 (satu) unit motor merk YAMAHA NMAX warna hitam nopol DR 2660 EL, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan barang bukti tersebut secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I jenis sabu, setelah barang bukti ditemukan, Saksi Basrian Marpandi, Saksi Lalu Hapizwandi, dan anggota Polsek Praya Timur lainnya membawa para Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 diperoleh hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 5,83 (lima koma delapan tiga) gram yang kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM seberat 0.06 (nol koma nol enam) gram sehingga sisanya menjadi (Netto) 5,77 (lima koma tujuh tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0653 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I WAHYUDI dan Terdakwa II JUMADIL tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
|