Petitum Permohonan |
- Bahwa Tindakan pelanggaran hukum seperti penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang di lakukan dengan melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang pada dasarnya adalah suatu Tindakan perampasan hak asasi manusia yang pada kenyataannya dalam penyusunan KUHAP di semangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law, dan oleh karenanya, Praperadilan menjadi satu mekanisme control terhadap Tindakan-tindakan kesewenangan dari Penyidik dalam melakukan Tindakan tersebut, hal praperadilan bertujuan agar hukum di tegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, disamping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan sebagaimana penjelasan pasal 80 Kuhap.
- Bahwa berdasarkan pada nilai-nilai tersebut penyidik dalam melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan agar lebih mengedepabkan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
- Bahwa dalam pasal 1 angka 10 KUHAP yang menyatakan :
|