Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2024/PN Pya PT Panji Mara PT Selong Nusa Indah Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat 393/RC-WP-FM/AD/L/XII/2024
Penggugat
NoNama
1PT Panji Mara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richan Simanjuntak, S.H.PT Panji Mara
Tergugat
NoNama
1PT Selong Nusa Indah Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lalu Nazamudin
2Lalu Sukriadi
3Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
4Notaris Eddy Hermansyah, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah yang dibelinya dari H.Sidik/Rete pada tahun 1992 berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 25 tanggal 20 Desember 2011 dan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 114 tanggal 22 Juni 2012, yaitu tanah seluas 13.900 m2 yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Selatan

  •  

kali

-

Timur

  •  
  •  

-

Utara

  •  

Amaq Bagi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)

  •  
  •  
  •  

Lalu Kabul/Lalu Rasyidi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)

  1. Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa Tergugat beserta dokumen-dokumen peralihannya tidak sah;
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007/Mangkung/1995 tanggal 22 Nopember 1995 tidak memiliki kekuatan hukum;
  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah seluas 13.900 m2 yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:

-

Selatan

  •  

kali

-

Timur

  •  
  •  

-

Utara

  •  

Amaq Bagi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)

  •  
  •  
  •  

Lalu Kabul/Lalu Rasyidi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas 13.900 m2 yang terletak di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, sekarang Dusun Kapal, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah batas-batas sebagai berikut:

-

Selatan

  •  

kali

-

Timur

  •  
  •  

-

Utara

  •  

Amaq Bagi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)

  •  
  •  
  •  

Lalu Kabul/Lalu Rasyidi (sekarang PT Selong Nusa Indah Hotel (i.c. Tergugat)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari.
  1. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara a quo;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak