Petitum |
Berdasarkan dalil- dalil tersebut di atas, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya;
- Menyatakan hukum tanah objek sengketa tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01762, Surat Ukur Tanggal 18/08/2020, No: 01746/2020, Luas: 200 M2 atas nama SARAH (Penggugat), yang terletak di Dusun Batunyala Dua, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengan Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara : Rumah dan tanah milik Mahrip
Sebelah Selatan: Jalan Raya Jurusan Praya Mujur
Sebelah Timur: Rumah milik H. Suhaili/Inaq Tuan Rijan
Sebelah Barat: Tanah milik Mahrip
adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan hukum tindakan pasangan suami-istri (para Tergugat) yang mendirikan bangunan rumah permanen beserta gudang tempat pembuatan tempe yang melekat padanya baik untuk ditempati, berdiam dan berumah tinggal di atas objek sengketa tanpa alasan yang sah menurut hukum dengan iktikad tidak baik bahkan buruk untuk memilki objek sengketa secara tidak sah dan melawan hukum merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada pasangan suami-istri (para Tergugat) untuk membongkar dan memindahkan bangunan rumah permanen dan gudang miliknya dengan ukuran ± 7x9 M yang dibangun di atas objek sengketa. Apabila pasangan suami-istri (para Tergugat) tidak membongkar dan memindahkan bangunan-bangunan miliknya tersebut, maka pelaksanaan pembongkarannya dilakukan dengan upaya paksa yakni dengan bantuan aparat Kepolisian Negara;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa beban dan ikatan apapun dengan pihak lainnya, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (POLRI);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|