Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama ARZAN, lahir di LEBUI, pada tanggal 01-07-1973 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor : 5202-LT-10102024-0043;
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama ARJAN MUHAMAD FADIL BN AMAQ ARZAN dengan tempat/tanggal lahir di LOMBOK TENGAH, tanggal 31-12-1978 yang tercatat dalam paspor nomor AS 088879; adalah orang yang sama;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|