Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Pya 1.AHMAD SURYADI, S.PT.
2.FITRATUL HASANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD SURYADI, S.PT.
2FITRATUL HASANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Neger Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon yang Airis Zulaikha menjadi Airis Ramadhani.
  3. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.

Demikian permohonan ini diajukan oleh Para Pemohon. Terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak