Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
WIRO SANTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6012 /N.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRO SANTANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WIRO SANTANA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa WIRO SANTANA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi menuju rumah Saksi BAMBANG (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, untuk membeli Narkotika jenis sabu, setibanya Terdakwa di rumah Saksi BAMBANG sekitar pukul 09.10 wita Terdakwa melihat Saksi BAMBANG bersama Sdr. CARLY (DPO) dan Sdr. AKEK (DPO) sedang mengonsumsi sabu sehingga Terdakwa langsung masuk keruang tamu rumah Saksi BAMBANG untuk ikut mengonsumsi sabu. Kemudian pukul 10.30 wita Terdakwa pergi kepasar untuk mengambil dan memberikan pupuk untuk mertua Terdakwa, kemudian pukul 12.30 wita setelah Terdakwa selesai mengambil dan memberikan pupuk kepada mertuanya Terdakwa kembali ke rumah Saksi BAMBANG kemudian beberapa jam setelah itu yaitu pukul 14.00 wita datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MINANGKER EFENDY yang merupakan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) buah bandel plastik klip kosong transparan didalam 2 (dua) buah dompet kecil yang jaraknya sekitar 30 (tigapuluh) cm Terdakwa, 2 (dua) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 125.000 (seratus duapuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Android, kemudian berdasarkan barang-barang tersebut Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 7 (tujuh) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat besih keseluruhan (netto) 0,62 (nol koma enam dua) gram yang kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.07 (nol koma nol tujuh) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 0,55 (nol koma lima lima) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0111 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa WIRO SANTANA pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Februari dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Dasan Baru, Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya