Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
LALU ARI JOHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2703/N.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU ARI JOHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LALU ARI JOHARI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam pada waktu lain bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di BTN Permata Garden Jalan Antorium No. 7 Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah kombisanasi hitam dengan Nomor Polisi: DR-5035-UJ dengan tujuan untuk mengunjungi rumah temannya yang beralamat di BTN Permata Garden, Jalan Antorium No. 7, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya di tempat tujuan, Terdakwa mengetahui bahwa temannya tidak berada di rumah, selanjutnya Terdakwa memutuskan untuk kembali pulang, dalam perjalanan pulang, Terdakwa melihat pintu gerbang yang terbuat dari bambu dirumah saksi Raudatul Jannati, S.Pd dalam keadaan tidak terkunci, Kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang di rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor dan masuk melalui halaman samping menuju bagian belakang rumah tersebut dengan beberapa kali mengucapkan salam "Assalamualaikum", Setelah memastikan tidak ada orang di dalam rumah, kemudian Terdakwa mendekati pintu belakang rumah dan mengetahui bahwa pintu belakang

 

 

 

rumah tidak terkunci dengan sempurna, kemudian Terdakwa memutar gagang pintu dan mendorongnya hingga terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut.

  • Selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar tidur dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna hitam kombinasi silver beserta chargernya yang disandarkan di tembok, kemudian Terdakwa memindahkan tas yang berisi laptop tersebut ke ruang tengah. Setelah itu, Terdakwa kembali mencari barang lainnya dan memasuki dapur, lalu mengambil 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg. Selanjutnya terdakwa membawa tas yang berisi laptop beserta charger dan 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg kosong dan Terdakwa membawanya, dimana Terdakwa membawa ketiga barang tersebut ke depan rumah. Selanjutnya Terdakwa menyimpan laptop beserta charger pada sepeda motor tersebut, kemudian meletakkan 1 (satu) tabung elpiji 3 kg di pijakan kaki kiri motor dan 1 (satu) tabung elpiji 3 kg lainnya di pijakan kaki kanan motor. kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
  • Kemudian terdakwa menjual kedua tabung elpiji masing-masing dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Adapun terhadap 1 (satu) unit laptop yang telah diambil, Terdakwa tidak menjualnya, dan berniat memberikannya kepada anaknya, dimana hasil dari penjualan kedua tabung elpiji tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar hutang.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna hitam kombinasi silver Aspire 5 beserta charger laptop warna hitam dan 2 (dua) buah tabung elpiji 3 (tiga) kg tanpa izin dan sepengetahun saksi Raudatul Jannati, S.Pd.             
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Raudatul Jannati, S.Pd mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa LALU ARI JOHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya