Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagi berikut :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, Pelawan dari pihak ketiga adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Hukum Pelawan adalah Pemilik sah dari kedua obyek eksekusi berupa : 1) Sertifikat Hak Milik No. 02037/Praya yang tercatat atas nama Hj. Muslihati (Terlawan 2) ; 2) Sertifikat Hak Milik No. 02039/Praya yang tercatat atas nama Hj. Muslihati (Terlawan 2).
- Menyatakan hukum bahwa Grosse Akte Risalah Lelang Nomor 034/67/2020, tanggal 7 Februari 2020 tidak sah dan harus dibatalkan.
- Menyatakan hukum Obyek eksekusi tidak dapat Eksekusi (Non Eksekutabel)
- Menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan Terlawan 1 dan Terlawan 2 telah mengakibatkan kerugian kepada pelawan sebesar Rp. 2.275.000.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar ganti rugi kepada pelawan sebesar Rp. 2.275.000.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng.
- Menghukum Terlawan 1 dan Para Terlawan 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Dan atau bila mana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|