Petitum |
Berdasarkan alas an-alasan tersebut diatas, pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakn sah perbaikan Akte Kelahiran, Nama, Tempat Lahir,tahun Lahir,dan Sebagainya Pemohon yang semula tertulis JUIN FALANTINO lahir di Batu Bangke pada tanggal 15 Desember 1993 menjadi JUIN FALANTINO lahir di Batu Bangke pada tanggal 15 Desember 1997.
- Memberi izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Regestrasi yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya Permohonan ini Kepada Pemohon
|