Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Bth/2023/PN Pya H. Zainul Islam, SH. 1.Suhardi, S.Pd.
2.Hj. Muslihati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.Bth/2023/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Zainul Islam, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mawardi, S.HI., MH.H. Zainul Islam, SH.
Tergugat
NoNama
1Suhardi, S.Pd.
2Hj. Muslihati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya  cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagi berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, Pelawan dari pihak ketiga adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Hukum Pelawan adalah Pemilik sah dari kedua obyek eksekusi berupa : 1) Sertifikat Hak Milik No. 02037/Praya yang tercatat atas nama Hj. Muslihati (Terlawan 2) ; 2) Sertifikat Hak Milik No. 02039/Praya yang tercatat atas nama Hj. Muslihati (Terlawan 2).
  4. Menyatakan hukum bahwa Grosse Akte Risalah Lelang Nomor 034/67/2020, tanggal 7 Februari 2020 tidak sah dan harus dibatalkan.
  5. Menyatakan hukum  Obyek eksekusi  tidak dapat Eksekusi (Non Eksekutabel)
  6. Menyatakan hukum bahwa akibat perbuatan Terlawan 1 dan Terlawan 2 telah mengakibatkan kerugian kepada pelawan sebesar Rp. 2.275.000.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
  7. Menghukum terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar ganti rugi kepada pelawan sebesar Rp. 2.275.000.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng.
  8. Menghukum Terlawan 1 dan Para Terlawan 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  9. Dan atau bila mana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak