Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohin memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohinan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan-permohonan untuk seluruhnya
- Menyatakan sah Perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang semula Tertulis MURNIATI lahir di Lombok Tengah 23 -07-1987 yang seharusnya MURNIATI lahir di Batubelek 16-08-1993 sesuai dengan Nomor Ijazah : DN-23 Dd 0054152;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
|