Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Wanda Meidina Akhmad, SH
MUHSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/N.2.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa MUHSAN pada suatu waktu di tahun 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan 2025 bertempat di Tanah Kebun Dusun Pertanian, Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa mendatangi lokasi tanah milik Saksi MASLUN yang bertempat di Dusun Pertanian, Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah kemudian dengan menggunakan alat bantu berupa 2 (dua) buah cangkul, 1 (satu) buah sekop, 2 (dua) buah talenan, dan 1 (satu) buah parang Terdakwa menggali batu apung yang berada di lokasi tanah tersebut dengan cara Terdakwa menggali tanah untuk ke dalam galian sekitar 1 (satu) meter setelah mendaptatkan batu apung Terdakwa pecahkan batu apung menggunakan parang untuk memperkecil ukuran batu apung tersebut lalu Terdakwa kumpulkan di tempat terpisah kemudian batu apung diisi ke dalam karung berukuran 23/13 yang telah Terdakwa siapkan.
  • Bahwa Terdakwa mengambil batu apung di lokasi tanah milik Saksi MASLUN tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi MASLUN yang dilakukan di dua tempat yaitu di sebelah barat bagian selatan dengan luas kurang lebih 2 are dan sebelah utara dengan luas kurang lebih 2 are di mana setelah Terdakwa menggali lubang untuk mendapatkan batu apung tersebut setelah itu lubang yang lama ditutup kemudian Terdakwa pindah ke lokasi galian lainnya dan Terdakwa telah mendapatkan sekitar 124 (seratus dua puluh empat) karung yang telah terisi batu apung yang selanjutnya Terdakwa jual dengan harga sekitar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per karung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MASLUN mengalami kerugian sekitar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya