Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Pya LALU SUPARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LALU SUPARLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dari SUPARLAN lahir di Marung, Tanggal, 30-12-1987, yang seharusnya LALU SUPARLAN lahir di Marung pada tanggal 30-12-1987 sesuai dengan Ijazah Pemohon Nomor DN-23 DI 2286042
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah umtuk di Catat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak