INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
261/Pdt.P/2024/PN Pya | MANAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.P/2024/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama MANAH lahir di Taken Aken pada tanggal 01 Juli 1961 sebagaimana tersebut dalam *dokumen yang benar; 3. Menyatakan pemohon dengan orang yang bernama AMANAH lahir di Taken Aken pada tanggal 01 Juli 1968 yang tercantum dalam pasport No.A 4100937 adalah orang yang sama; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |