Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SYAFRUDDIN alias SATRIA bersama Samsul alias Sul (DPO) pada hari Minggu 14 April 2024, sekitar pukul 19.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April ditahun 2024, bertempat di salah satu rumah di Dusun Pendelak, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bermula pada tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa diajak oleh Samsul alias Sul (DPO) untuk mengambil Aki dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol: DR-6583-UH Warna: Hitam, Tahun 2020, Nomor Rangka: MH1JBK110LK719043, Nomor Mesin: JBK1E-1715296, yang Samsul alias Sul (DPO) pinjam dari dari saksi Muhtar Hadi, kemudian pada saat berada didepan rumah saksi Lalu Hamzani yang berada di Dusun Pendelak, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Samsul alias Sul tiba-tiba menghentikan motornya dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor Jupiter MX King Nopol: DR-4594-TO, Warna: Putih, Tahun: 2015, Nomor Rangka: MH3UGO710FK049122, Nomor Mesin: G3E6E0060549 milik dari saksi Lalu Hamzani yang terparkir didalam garasi rumah tersebut dimana posisi dari Samsul alias Sul (DPO) menunggu diluar untuk mengawasi situasi, melihat situasi sepi dan gelap serta pintu gerbang dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa turun dari motor yang ia kendarai kemudian masuk kedalam rumah dan bergegas mengambil 1 (satu) unit motor Jupiter MX-King tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi Lalu Hamzani selaku pemilik, dikarenakan motor tersebut tidak dikunci setang maka Terdakwa mendorongnya keluar gerbang rumah, yang mana pada saat Terdakwa berhasil mendorong 1 (unit) motor Jupiter MX-King milik saksi Lalu Hamzani tersebut tiba-tiba ada suara teriakan dari dalam rumah dengan kata-kata “Maling” yang kemudian membuat Terdakwa panik dan berlari ke arah utara yang kemudian meninggalkan motor tersebut tergeletak di pinggir jalan, dimana posisi dari Samsul alias Sul melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Syafruddin alias Satria mengambil 1(satu) unit sepeda motor Jupiter MX King Nopol: DR-4594-TO, Warna: Putih, Tahun: 2015, Nomor Rangka: MH3UGO710FK049122, Nomor Mesin: G3E6E0060549 menyebabkan kerugian terhadap saksi Lalu Hamzani sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------------------- Perbuatan Terdakwa SYAFRUDDIN alias SATRIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------- |