Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2025/PN Pya 1.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
LALU ROMIAN HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 237/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5546/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU ROMIAN HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa LALU ROMIAN HERI pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Menyiuh, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mendapat keuntungan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau patut dapat diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan, dihukum karena penadahan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2025 berawal pada saat Terdakwa dihubungi oleh Saksi Bambang dengan tujuan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Warna Hitam, Dengan Nnomor Polisi DR 6237 EH, Nomor rangka : MH1JM3133LK702240, Nomor Mesin : JM31E-3699395 di STNK An. I KETUT SUGIARTA tanpa dilengkapi surat-surat. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Sdr. Amek (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Dompu, untuk menawarkan kembali sepeda motor tersebut dengan harga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) lau Sdr. Amek meminta Terdakwa mengirimkan foto sepeda motor tersebut melalui WhatsApp, setelah Terdakwa mengirimkan foto, Sdr. Amek menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dan mengatakan akan melakukan pembayaran saat datang menghadiri acara keluarganya di Lombok Tengah. Keesokan harinya sekitar pukul 16.00 Wita, Sdr. Amek menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di Dusun Menyiuh, Lombok Tengah, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung mengunjungi Sdr. Amek. Setelah bertemu dengan Sdr. Amek, Sdr. Amek menyerahkan uang tunai sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya dan sesampainya dirumah Terdakwa bertemu dengan Saksi Bambang yang saat itu berada di rumah Terdakwa dan membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi Bambang, sedangkan sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa sebagai upah. Selanjutnya Terdakwa menghubui Sdr. Amek untuk datang kerumah Terdakwa dengan tujuan mengambil sepeda motor honda scoopy untuk Sdr. Amek bawa ke Dompu.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, Warna Hitam, Dengan Nnomor Polisi DR 6237 EH, Nomor rangka : MH1JM3133LK702240, Nomor Mesin : JM31E-3699395 di STNK An. I KETUT SUGIARTA bukan milik Terdakwa maupun Saksi Bambang melainkan milik Saksi Dinda Tri Novianti yang telah diambil oleh Saksi Suhirman pada tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 Wita di Kost Saksi Dinda Tri Novianti yang beralamat di Dusun  Batujai, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Dinda Tri Novianti selaku pemilik dan terdakwa telah menjual mesin air tersebut dengan tujuan mendapat keuntungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya