Petitum |
Berdasarkan alas an-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhmya;
- Menyatakan sah perbaikan NAMA pemohon yang semula ditulis SAHRONI, menjadi MUHDIN.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarrkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|