Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Pya MAHIR Alias AHYAR 1.Hj. MARILAH Alias INAK BURDE (Tergugat 1)
2.MARISAH (Tergugat 2)
3.INAK MARDIYAH (Tergugat 3)
4.MARDIAH (Tergugat 4)
5.MAYUNI (Tergugat 5)
6.MAYULIN (Tergugat 6)
7.MAYUSI (Tergugat 7)
8.MAYUH Alias MAYUTI (Tergugat 8)
9.AMAK SUKAR (Tergugat 9)
10.INAQ SUARNI (Tergugat 10)
11.NURSAM (Tergugat 11)
12.DIAH (Tergugat 12)
13.NAWARAH (Tergugat 13)
14.NAWIYAH (Tergugat 14)
15.NURDIN (Tergugat 15)
16.SALEH (Tergugat 16)
17.SAHTI (Tergugat 17)
18.MOCH. SALIM (Tergugat 18)
19.KARIAWAN (Tergugat 19)
20.NURMAN (Tergugat 20)
21.MARZUKI (Tergugat 21)
22.SYAMSUL HADI (Tergugat 22)
23.LINDA (Tergugat 23)
24.ROBBY ILIAS (Tergugat 24)
25.DONY KUSUMA (Tergugat 25)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHIR Alias AHYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EssuhandiMAHIR Alias AHYAR
Tergugat
NoNama
1Hj. MARILAH Alias INAK BURDE (Tergugat 1)
2MARISAH (Tergugat 2)
3INAK MARDIYAH (Tergugat 3)
4MARDIAH (Tergugat 4)
5MAYUNI (Tergugat 5)
6MAYULIN (Tergugat 6)
7MAYUSI (Tergugat 7)
8MAYUH Alias MAYUTI (Tergugat 8)
9AMAK SUKAR (Tergugat 9)
10INAQ SUARNI (Tergugat 10)
11NURSAM (Tergugat 11)
12DIAH (Tergugat 12)
13NAWARAH (Tergugat 13)
14NAWIYAH (Tergugat 14)
15NURDIN (Tergugat 15)
16SALEH (Tergugat 16)
17SAHTI (Tergugat 17)
18MOCH. SALIM (Tergugat 18)
19KARIAWAN (Tergugat 19)
20NURMAN (Tergugat 20)
21MARZUKI (Tergugat 21)
22SYAMSUL HADI (Tergugat 22)
23LINDA (Tergugat 23)
24ROBBY ILIAS (Tergugat 24)
25DONY KUSUMA (Tergugat 25)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Objek Sengketa Sebidang Tanah Sawah seluas ± 0.500 Ha atau ± 5000 M2 (lima ribu meter persegi), tercatat atas nama MAHIR / Penggugat yang terletak di Subak Bundatu, Dusun Jontak, Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (Sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah Sawah No. 8/ 1969, tertanggal 30 April 1969), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                        : Saluran dan Tanah Sawah Muhammad Saleh;
  • Sebelah Selatan          : Saluran dan Tanah Sawah Amaq Marne;
  • Sebelah Barat             : Tanah Sawah Muksin/ Ubul;
  • Sebelah Timur              : Saluran, Tanah Sawah H. Ramadhan dan Tanah Sawah Nurdin;

untuk selanjutnya disebut sebagai :----------------------------- OBJEK SENGKETA 1 ---

adalah milik Penggugat yang sah;

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang tiba-tiba datang dan masuk ke bidang tanah sawah milik Penggugat tersebut dengan membawa alat ukur melakukan Pengukuran dan mengklaim kedua bidang tanah sawah tersebut adalah miliknya,  tanpa ijin, sepengetahuan dan alas hak yang syah, yang mana perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  2. Menyatakan hukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Bahwa semua bentuk-bentuk surat yang dimiliki oleh Para Tergugat karena surat tersebut cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000.000.000.00,- (Seratus Miliar Rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat dan beban apapun juga setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Manyatakan hukum syah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa;
  6. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dan Peninjauan Kembali;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak