INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
174/Pdt.P/2025/PN Pya | ZUEL ARIYADI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 174/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut; 1.Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya 2.Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis ZUEL ARIYADI Lahir di Bunut Baok, pada Tanggal 14 Januari 1993 yang seharusnya ZULKARNAEN lahir di Bunut Baok, pada Tanggal 14 Oktober 1992; 3.Memberikan ini kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat dalam buku Registrasi yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |