Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Pya 1.HASAN
2.SARIATUN
3.BINARIA
4.SAM
5.SIAH
1.CIPIR
2.LIGAM
3.SASIH
4.MARWAN HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN
2SARIATUN
3BINARIA
4SAM
5SIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD MUHDAYANI, SH.HASAN
2MUHAMAD MUHDAYANI, SH.SARIATUN
3MUHAMAD MUHDAYANI, SH.BINARIA
4MUHAMAD MUHDAYANI, SH.SAM
5MUHAMAD MUHDAYANI, SH.SIAH
Tergugat
NoNama
1CIPIR
2LIGAM
3SASIH
4MARWAN HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA;

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum para penggugat merupakan ahli waris yang sah atas almarhum AMAQ BINE yang selanjutnya merupakan pemilik yang sah atas obyek sengketa.
  3. Menyatakan hukum pebuatan para tergugat yang menguasai dan mengelola obyek sengketa tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan kepada para Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat Sebesar Rp.2.216.000.000,- (dua miliar dua ratus enam belas juta rupiah) secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) atas:

sebidang tanah pekarangan seluas 2.180 M2 yang dahulu terletak di Dusun petewung, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.0008 atas nama AMAQ BINE, namun Pemekaran Dusun pada Tahun 2014 menjadi Dusun Pogam Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara               : Hotel Origin, Jalan Desa
  • Sebelah Timur              : Hotel Origin, Tanah Pekarangan Anyar
  • Sebelah Selatan           : Tanah Amaq Neng, Tanah Parizi alias Jir
  • Sebelah Barat               : Jalan Desa
  1. Menyatakan Hukum segala surat yang timbul atas tanah obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat, SPPT, Jual Beli dan atau dalam bentuk apapun baik atas nama Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga patutlah untuk dikesampingkan ;
  2. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak