Petitum |
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima Permohonan Pemohon:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon yaitu HASANUDIN, lahir di Dasan Baru, 01-07-1971 (KTP dan KK) adalah orang yang sama dengan HASAN lahir di Dasan Baru, 21-07-1973 sebagaimana yang tercantum dalam Passport nomor AN638833);
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|