Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2018/PN Pya DIAN MARIO, S.H. SAHRIM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2018/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2261/P.2.11/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MARIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
-----------Bahwa terdakwa SAHRIM , pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Regak Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 20.30 Wita saksi TGH MASRIADI FAISAL diundang untuk memimpin pengajian di rumah Alm inaq Sipin di Dusun Regak Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dan saat saksi TGH MASRIADI FAISAL memulai pengajian dengan mengatakan “sanggup ceramah selama 2 (dua) jam” Jemaah sekitar 300 orang menjawab menjawab “sanggup” kemudian saksi TGH MASRIADI FAISAL mengatakan “tapi saya tidak sanggup karna istri saya dalam keadaan mengungsi” kemudian Terdakwa berdiri diantara parah jamaah sambil menunjuk saksi TGH MASRIADI FAISAL dan berkata” Hay Yos, dendek belo lalok entan berhardist (jangan panjang sekalanya berhardist) bapakmu wah pelot (bapak mu sudah mati) masih ada tanggungan lek aku (masih punya tanggungan sama saya) RIM aran (nya) muk Boyak (silahkan cari) sambil menepuk dada terdakwa kemudian terdakwa keluar dari para jamaah dan meninggalkan lokasi pengajian dan kemudian saksi TGH MASRIADI FAISAL melanjutkan pengajian tersebut
- Bahwa perkataan Terdakwa kepada saksi TGH MASRIADI FAISAL yang mengatakan Hay Yos, dendek belo lalok entan berhardist (jangan panjang sekalanya berhardist) bapakmu wah pelot (bapak mu sudah mati) masih ada tanggungan lek aku (masih punya tanggungan sama saya) RIM aran (nya) muk Boyak (silahkan cari) sambil menepuk dada di tengah sekitar 300 jemaah merupakan sengaja menyerang kehormatan saksi TGH MASRIADI FAISAL dan diketahui oleh umum. 
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1)  KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya