Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2.IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4.SURYO DWIGUNO, S.H.
M. TOHRI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2965/N.2.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Wahyu Wijaya, S.H.
2IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4SURYO DWIGUNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TOHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

             Bahwa terdakwa M. TOHRI, pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan September dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”dengan sengaja melakukan tindak pidana ekonomi memperdagangkan barang dan / atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan / atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan atau dibawah pengawasan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 36 tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti jo Pasal I Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Jo. Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

Atau

 

Kedua

                Bahwa terdakwa M. TOHRI, pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan September dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa izin melakukan penyaluran dan memperjualbelikan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea dimana pihak lain, selain holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita, di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana penjualan pupuk subsidi pemerintah jenis UREA diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karang berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg, yang dijual oleh Terdakwa M. Tohri kepada saksi Fadeli seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian tersebut terungkap saat Subdit 1 indagsi Ditreskrimsus Polda NTB yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pupuk subsidi pemerintah untuk kelompok tani yang terdaftar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyak peredaran pupuk subsidi pemerintah yang diperjualbelikan secara bebas diluar RDKK, Kemudian pada hari senin tanggal 18 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.lidik/145/X/2023/Dit.reskrimsus dilakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat;
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat ditemukan dan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut saksi Fadeli dengan barang bukti pupuk subsidi pemerintah jenis UREA yang baru dibeli dari Terdakwa M. Tohri seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karung berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg;
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi dan terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari saksi MUNAWAIR HARIS dengan harga Rp.505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) per kwintalnya yang dijual terdakwa kepada siapa saja masyarakat yang membutuhkan dan terdakwa telah membeli sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 7 september 2023 sebanyak 5 (lima) ton (100 karung) dan pembelian kedua pada tanggal 17 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) ton (120 karung) dan dari setiap penjualan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kwintalnya
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri bukan pengecer pupuk bersubsidi karena bukan badan usaha yang ditunjuk oleh distributor SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), namun telah memperjual belikan pupuk jenis Urea subsidi pemerintah diluar Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 36 tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti jo Pasal I Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Jo. Pasal 23 ayat (3) Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

Atau

 

Ketiga:

 

             Bahwa terdakwa M. TOHRI, pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan September dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”pelaku usaha yang memperdagangkan  barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan yang ditetapkan berdasarkan peraturan presiden dan perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita, di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana penjualan pupuk subsidi pemerintah jenis UREA diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karang berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg, yang dijual oleh Terdakwa M. Tohri kepada saksi Fadeli seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian tersebut terungkap saat Subdit 1 indagsi Ditreskrimsus Polda NTB yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pupuk subsidi pemerintah untuk kelompok tani yang terdaftar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyak peredaran pupuk subsidi pemerintah yang diperjualbelikan secara bebas diluar RDKK, Kemudian pada hari senin tanggal 18 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.lidik/145/X/2023/Dit.reskrimsus dilakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat;
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat ditemukan dan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut saksi Fadeli dengan barang bukti pupuk subsidi pemerintah jenis UREA yang baru dibeli dari Terdakwa M. Tohri seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karung berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg;
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi dan terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari saksi MUNAWAIR HARIS dengan harga Rp.505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) per kwintalnya yang dijual terdakwa kepada siapa saja masyarakat yang membutuhkan dan terdakwa telah membeli sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 7 september 2023 sebanyak 5 (lima) ton (100 karung) dan pembelian kedua pada tanggal 17 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) ton (120 karung) dan dari setiap penjualan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kwintalnya
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri bukan pengecer pupuk bersubsidi karena bukan badan usaha yang ditunjuk oleh distributor SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), namun telah memperjual belikan pupuk jenis Urea subsidi pemerintah diluar Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

ATAU

 

Keempat :

             Bahwa terdakwa M. TOHRI, pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan September dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 11.00 wita, di Dusun Karang Ide II, Desa Bile Bente, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi tindak pidana penjualan pupuk subsidi pemerintah jenis UREA diluar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karang berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg, yang dijual oleh Terdakwa M. Tohri kepada saksi Fadeli seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian tersebut terungkap saat Subdit 1 indagsi Ditreskrimsus Polda NTB yang salah satu tugasnya adalah mengawasi pupuk subsidi pemerintah untuk kelompok tani yang terdaftar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyak peredaran pupuk subsidi pemerintah yang diperjualbelikan secara bebas diluar RDKK, Kemudian pada hari senin tanggal 18 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.lidik/145/X/2023/Dit.reskrimsus dilakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat;
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan di SPBU Kediri, Kabupaten Lombok Barat ditemukan dan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut saksi Fadeli dengan barang bukti pupuk subsidi pemerintah jenis UREA yang baru dibeli dari Terdakwa M. Tohri seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) berjumlah 4 Karung yang masing-masing karung berisi 50 Kg sehingga total beratnya 200 Kg;
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan pupuk bersubsidi dan terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari saksi MUNAWAIR HARIS dengan harga Rp.505.000 (lima ratus lima ribu rupiah) per kwintalnya yang dijual terdakwa kepada siapa saja masyarakat yang membutuhkan dan terdakwa telah membeli sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 7 september 2023 sebanyak 5 (lima) ton (100 karung) dan pembelian kedua pada tanggal 17 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) ton (120 karung) dan dari setiap penjualan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per kwintalnya
  • Bahwa Terdakwa M. Tohri bukan pengecer pupuk bersubsidi karena bukan badan usaha yang ditunjuk oleh distributor SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), namun telah memperjual belikan pupuk jenis Urea subsidi pemerintah diluar Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU RI. No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pihak Dipublikasikan Ya