Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Pya I KETUT SUARDANA ATIKAH S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/05/Res.1.6/VIII/2023/Sek.Janaparia
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I KETUT SUARDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATIKAH S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023, sekitar Pukul: 04.00 wita, di dusun Prako Desa Prako Kec. Janapria Kab.Loteng telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan dimana pada hari rabu tanggal 28 juni 2023 sekitar pukul 04.00 wita, dimana pada saat itu korban bersama suaminya sedang tertidur di ruang tamu, selanjutnya tiba tiba 4 (empat) orang pelaku an. ATIKAH, AZIZAH, INAQ HURIAH dan MISNAWATI masuk kedalam rumah korban, dan melempar termos yang ada didalam rumah ke arah suami saksi, tetapi suami saksi menghindarinya, selanjutnya akibat ada suara gemuruh sehingga korban terbangun dan melihat pelaku sudah ada didalam rumah, selanjutnya sdri ATIKAH menjambak rambut korban dan menyeret korban sambil memutar muter kopala korban sehingga korban terjatuh didalam lubang yang ada didalam rumah, dimana korban mendengar sdri INAQ HURIAH berkata "mate seninen" (bunuh istrinya) selanjutnya sdri INAQ HURIAH datang membawa kayu sehingga saksi berteriak minta tolong, akibat terikan saksi tersebut para pelaku keluar dan pergi dari rumah korban, selanjutnya korban dan suaminya keluar setelah diluar korban ditanyakan oleh sdra MAKBUL RAMEN terkait kejadian tersebut, dan korban menjawab bahwa korban sudah dianiaya oleh pelaku Korban : ( Nama : NURHASANAH, Suku / Bangsa : INDONESIA , Kelamin : Perempuan , Pekerjaan : PENGURUS RUMAH TANGGA , Kondisi : Luka Ringan ), dengan kerugian : Rp. , motif kejahatan : DENDAM , sasaran kejahatan : FISIK / BADAN , modus operandi : MENJAMBAK.

 

Pihak Dipublikasikan Ya