Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2026/PN Pya AHMAD ZAINUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD ZAINUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula Ahmad Zainudin lahir Lombok Tengah pada tanggal 31 Desember 1993 diperbaiki menjadi Ahmad Zainudin lahir Lombok Tengah pada tanggal 31 Desember 1996 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-02032023-0081 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak