Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan obyek sengketa satu unit Sepeda Motor, Merk/Tipe : Honda / (075) F1C02N46L0 A/T, Warna Hitam Merah, Nomor Polisi DR 6351 UJ, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM0117MK126487, Nomor Mesin JM01E-1125358, yang diperoleh dari PT. FIFGROUP CABANG PRAYA (Tergugat) selaku Leasing atau Lembaga Pembiayaan Non Bank, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang sah;
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Sepeda Motor, Merk/Tipe : Honda / (075) F1C02N46L0 A/T, Warna Hitam Merah, Nomor Polisi DR 6351 UJ, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM0117MK126487, Nomor Mesin JM01E-1125358 tanpa menunjukan putusan Pengadilan atau menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa berupa satu unit Sepeda Motor, Merk/Tipe : Honda / (075) F1C02N46L0 A/T, Warna Hitam Merah, Nomor Polisi DR 6351 UJ, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MH1JM0117MK126487, Nomor Mesin JM01E-1125358 atas nama SUSILAWATI (Penggugat);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat telah mengalami kerugian Materiil telah membayar angsuran selama 24 kali dengan jumlah 24 x Rp. 925.000.,- (sembilan ratus dua puluh lima rupiah) x 24 angsuran = Rp. 22.200.000,- (dua puluh dau juta dua ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), jadi total kerugian material Penggugat adalah sebesar Rp. 27.200. 000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 27.200. 000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat; |