Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Marni
2.Nuramin
Junaidi mahnep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marni
2Nuramin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HADI AGUS ALWI, SHMarni
2HADI AGUS ALWI, SHNuramin
Tergugat
NoNama
1Junaidi mahnep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Menerima Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa Surat Pernyataan Jual Beli register nomor : 591.11/49/5/BBR/X/2023 tanggal 31 oktober 2023 atas bidang tanah seluas 10 are dengan batas-batas

Sebelah Utara : Tanah Sisa

Sebelah Selatan : Jalan

Sebelah Timur: Saluran Irigasi

Sebelah Barat: Tanah Sisa, adalah cacat hukum dan batal demi hukum;

  1. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 281 atas nama NURAMIN kepada para pengugat;
  2. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang mengatas namakan tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  3. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi.
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dengan adanya  perkara ini.

      SUBSIDAIR

Dan apabila yang mulia majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak