Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Pya ADI SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADI SOFYAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasrkan alasan – alasan diatas, pemohon memohon kepada  ketua pengadilan negeri praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan nama pemohon yang semula tertulis dari ADI SOFYAN lahir di DASAN LUAH, tanggal 31 DESEMBER 1974, yang seharusnya SAPRIADI lahir di PESISOK, tanggal 31 DESEMBER 1974 sesuai dengan ijazah pemohon nomor P2970212.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kbupaten Lombok tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak