Petitum |
Berdasrkan alasan – alasan diatas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan nama pemohon yang semula tertulis dari ADI SOFYAN lahir di DASAN LUAH, tanggal 31 DESEMBER 1974, yang seharusnya SAPRIADI lahir di PESISOK, tanggal 31 DESEMBER 1974 sesuai dengan ijazah pemohon nomor P2970212.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kbupaten Lombok tengah untuk dicatat pada buku registrasi yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|