Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Bth/2021/PN Pya LALU JELIDRA 1.SALEH
2.HUSNUL AZAN
3.M. SUNAN HIDAYAT
4.WIDI MASHUD
5.HATTAYATI
6.LALU MUHAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.Bth/2021/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU JELIDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SULTAN ALIFIN, SH.MH.LALU JELIDRA
Tergugat
NoNama
1SALEH
2HUSNUL AZAN
3M. SUNAN HIDAYAT
4WIDI MASHUD
5HATTAYATI
6LALU MUHAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 25/PDT.G/2015/PN.Pya, Tanggal 07  Januari  2016 , Jo. Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 37/PDT/2016/PT.MTR, Tertanggal 9  Juni 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 3615 K/PDT/2016, Tertanggal 4 April 2017

 

Dalam Pokok Perkara ;

  • Mengabulkan perlawanan Pelawan selaku kepala desa bagu seluruhnya,
  • Menyatakan hukum Pelawan selaku kepala desa bagu adalah pelawan yang baik dan benar,
  • Menyatakan hukum pelawan selaku kepala desa bagu (Pemmerintah Desa Bagu) adalah pemilik yang sah atas dua bidang  tanah yang terletak di  Subag Bagu Desa, Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana tercatat dalam administtrasi Pemerintah Desa Bagu persil Nomor 02 dan 03  dengan luas  keseluruhan 1 Ha 340 Da  dengan rincian sebagai berikut:
  1. Persil Nomor 02 (Dua), luas 0.730 Ha memiliki batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Tanah H.Suhaili
  • Sebelah Selatan   : Tanah L.mundran/Lalu banjar
  • Sebelah Timur     : Saluran Air
  • Sebelah Barat      : Telabah/kalikecil
  1. Persil Nomor 03 (Tiga)  seluas 0. 610 Ha Memiliki batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Tanah  Tohri
  • Sebelah Selatan   : Tanah ajab/Kacing
  • Sebelah Timur     : Telabah
  • Sebelah Barat      :  Sungai/Kali
  • Menyatakan hukum putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor  25/PDT.G/2015/PN.Pya, Tanggal 07  Januari  2016 , Jo. Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 37/PDT/2016/PT.MTR, Tertanggal 9  Juni 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 3615 K/PDT/2016, Tertanggal 4 April 2017 tidak dapat di laksanakan/ Non ekscutable.
  • Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi atas tanah milik Para Pelawan yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Praya tertanggal 4 desember tahun  2017, Nomor : 6/PEN-PDT.SITA/2017/PN Pya jo Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 11 Desember 2017 No.6/BA- SITA.EKS/2017/PN Pya, 
  • Menghukum Para Terlawan untuk mematuhi isi putusan perkara ini,
  • Menghkum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak