| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Hadi Adriansyah pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2025, bertempat di rumah saksi Lalu Syahrul Pratama yang beralamat di Dusun Tanggak, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bermula pada hari rabu 31 Desember 2025 sekitar pulul 15.30 WITA Terdakwa Hadi Adriansyah datang dirumah saksi Lalu Syahrul Pratama yang beralamatkan di Dusun Tanggak, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan maksud untuk bertemu saksi Lalu Syahrul Pratama untuk menginap dirumahnya, pada saat sampai dirumah saksi Lalu Syahrul Pratama terdakwa bertemu dengan saksi Lalu Gunawan (ayah saksi Lalu Syahrul Pratama) dan menanyakan keberadaan dari saksi Lalu Syahrul Pratama, yang kemudian saksi Lalu Gunawan memberitahukan bahwa saksi Lalu Syahrul Pratama sedang pergi memancing, karena saksi Lalu Gunawan mengetahui bawha Terdakwa merupakan teman daripada saksi Lalu Syahrul Pratama maka saksi Lalu Gunawan menyuruh Terdakwa untuk masuk menunggu didalam kamar saksi Lalu Syahrul Pratama, setelah Terdakwa masuk kedalam kamar saksi Lalu Syahrul Pratama, Terdakwa melihat 1 unit handphone merk Vivo warna biru muda milik dari saksi Lalu Syahrul Pratama yang sedang di charge berada diatas kasur, yang kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut memasukan ke dalam sarung serta menggulungnya dan menutup dengan baju yang Terdakwa gunakan pada saat itu, setelah mendapatkan handphone tersebut, Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan pergi menuju Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama M. Hakiki (DPO) dan menjual handphone milik saksi Lalu Syahrul Pratama dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Hadi Adriansyah yang mengambil 1 unit Handphone merk Vivo warna biru muda tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi Lalu Syahrul Pratama, mengakibatkan kerugian bagi saksi Lalu Syahrul Pratama sebesar Rp. 1.899.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
--------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------
|