Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARDAN pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan BTN Graha Raden Binsih Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SELAMAT ARIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) melalui telepon dan mengatakan jika Saksi SELAMAT ARIADI ingin membeli narkotika kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SELAMAT ARIADI untuk datang kerumah Terdakwa yang berlamat di Dusun Tatak Desa Tanak awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita Saksi YOGI AFRIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) datang bertamu kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi YOGI AFRIADI dan juga berpesan untuk menunggu dirumah Terdakwa karena akan ada seseorang yang akan datang dari Sengkol untuk membeli narkotika tersebut dan Saksi YOGI AFRIADI disuruh untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi YOGI AFRIADI menyutujuinya, kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepada motor Honda Vario warna hitam Nopol DR 4089 TC milik Saksi YOGI AFRIADI, kemudian datang Saksi SELAMAT ARIADI (penuntutan dalam berkas terpisah) bersama Saksi IMAM HANAFI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Saksi SELAMAT ARIADI dari arah halaman berjalan menuju rumah Terdakwa yang langsung memberikan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Saksi YOGI AFRIADI juga memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi SELAMAT ARIADI, setelah Saksi SELAMAT ARIADI menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi YOGI AFRIADI kemudian Saksi SELAMAT ARIADI pergi menuju tempat Saksi IMAM HANAPI menunggu. Selanjutnya saat Terdakwa akan kembali ke rumah melewati belakang rumah Terdakwa melihat sudah petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi HENRY EKOYOHADI dan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang diselipkan pada casing HP ANDROID merek realme warna hitam pada Saksi SELAMAT ARIADI yang diakui oleh Saksi SELAMAT ARIADI diterima dari Saksi YOGI AFRIADI di rumah Terdakwa sehingga Terdakwa langsung melarikan diri melalui belakang rumah menuju persawahan.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan narkotika sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 3707/0107941.12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan sebagai 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapat berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram, habis digunakan unutk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0848 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Selamat Ariadi dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARDAN pada hari Rabu Tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan BTN Graha Raden Binsih Dusun Tatak Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi SELAMAT ARIADI melalui telepon dan mengatakan jika Saksi SELAMAT ARIADI ingin membeli narkotika kepada Terdakwa yang di setujui kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SELAMAT ARIADI untuk datang kerumah Terdakwa yang berlamat di Dusun Tatak Desa Tanak awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita Saksi YOGI AFRIADI datang bertamu kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi YOGI AFRIADI dan juga berpesan untuk menunggu dirumah Terdakwa karena akan ada seseorang yang akan datang dari Sengkol untuk membeli narkotika tersebut dan Saksi YOGI AFRIADI disuruh untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi YOGI AFRIADI menyutujuinya, kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepada motor Honda Vario warna hitam Nopol DR 4089 TC milik Saksi YOGI AFRIADI. Selanjutnya saat Terdakwa akan kembali ke rumah melewati belakang rumah Terdakwa melihat sudah petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa sehingga Terdakwa langsung melarikan diri melalui belakang rumah menuju persawahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 3707/0107941.12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala PT. Pegadaian I GUNAJI AGUS WIBOWO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Praya, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diperoleh hasil penimbangan sebagai 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, didapat berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram, habis digunakan unutk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0848 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si. NIP. 19810419 200501 1 001, dimana dilakukan pengujian terhadap sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an. Tersangka Selamat Ariadi dengan kesimpulan Sampel tersebut mengandung Metamfetamin, METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |